Keerom, (05/05). Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 kembali mengamankan Narkoba jenis Ganja seberat 3,6 Kg dari 6 (Enam) orang oknum pelintas batas yang hendak melintas dari negara Papua New Guinea (PNG) menuju Indonesia dimana Keenam orang pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Sabtu (05/05/2018).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Letnan Kolonel Inf Eko Antoni Chandra, L menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersangka menyembunyikan Ganja seberat 2,4 Kg di dalam tas yang mereka bawa. Namun, anggota Satgas masih melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari beberapa tersangka wanita lainnya. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta bantuan salah seorang pegawai wanita dari Angkasa Pura, kemudian didapati 3 paket Ganja yang disembunyikan dibalik pakaian dalam yang dikenakan tersangka dengan berat total 1,2 Kg.
“ Segenap jajarannya tidak akan pernah berikan celah sekecil apapun terhadap masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia, dan tidak pernah ragu dalam menindak tegas setiap oknum yang berusaha memasukkan Narkoba ke Indonesia. Karena Narkoba adalah musuh nyata yang wajib kita perangi, tegas Dansatgas.
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas 501, karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia.
“ Tentunya akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di wilayah Jayapura dan bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya, “ ujar Kasrun.
Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke kantor Pos Polisi (Pospol) Skouw untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi tersebut didapati identitas dari keenam pelaku yaitu HN (52 tahun) beralamat di Jalan Aru Kecamatan Abepura Jayapura, YH (38 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, ET (27 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, ER (42 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, MK (32 tahun) beralamat di Jalan Aru Abepura Jayapura, MA (46 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura. Dari penuturan para tersangka diketahui bahwa Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura.

Posting Komentar