Jakarta,
PK- Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018
tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran
Sungai Citarum, pemerintah tancap gas untuk melakukan perbaikan
ekosistem dan penindakan hukum.
Hal
ini dijelaskan oleh Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan kepada media
dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jumat (11/5)
sore. “Ini ngga bisa main-main, saya sudah telpon Ibu Siti (Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena kita harus betul-betul melakukan
kerjasama yang ketat karena taruhannya adalah generasi yang akan
datang,” tutur Menko.
Menurutnya,
dari laporan tim Satgas Citarum diketahui bahwa kondisi hulu hingga
hilir Sungai Citarum telah tercemar logam berat dan bakteri berbahaya.
“Padahal ada 27 juta masyarakat yang hidup di bantaran Sungai Citarum.
Dan itu hampir pasti tercemar limbah berat dari sana,” ujar dia dengan
mimik serius.
Lebih jauh, dia pun menuturkan bahwa
anggaran BPJS dari pusat yang tersedot untuk biaya pengobatan masyarakat
di sepanjang sungai Citarum telah mencapai RP 1,2 Triliun.
Tentang
hasil kajian pencemaran di Sungai Citarum, Mantan Pangdam III Siliwangi
Mayjen TNI Doni Monardo yang mendampingi Menko Luhut membenarkan
pernyataan tersebut. “Bulan November tahun 2017, Kesdam III Siliwangi
melakukan penelitian atas permintaan Menko untuk meneliti seluruh mata
air. Mulai dari Situ Cisanti sampai Muara Gembong, seluruh sungai
termasuk Situ Cisanti sudah ada berbagai macam logam berat hingga
bakteri. Yang membahayakan adalah Bakteri _Pseudomonas_ _Aerogonosa_,”
beber perwira TNI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal
(Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) itu.
Parahnya,
lanjut Doni, limbah itu diduga berasal dari limbah medis yang dibuang.
Keberadaan bakteri-bakteri itu ternyata tidak hanya ditemukan di Sungai
Citarum namun dapat ditemukan juga di Sungai Cisadane dan Sungai
Ciliwung. Selain melakukan perbaikan ekosistem, Menko Maritim Luhut
Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang
masih membuang limbahnya ke sungai. “Tadi saya sudah telpon Jaksa Agung,
bahwa kami akan menangani dengan serius, dan Pak Prasetyo (Jaksa Agung)
mengatakan kita akan bikin tindakan yang tegas karena kalau dibiarkan
terus korbannya makin banyak,”bebernya.
Menko
menambahkan bahwa tahun ini Polda Jawa Barat sedang menangani 75
kasus. Dari jumlah tersebut, 1 kasus statusnya sudah P21. “Kita masih
kasih waktu mereka 3 bulan, tapi dari sekarang tetap masih kami periksa,
kalau masih ada yang buang kita tindak,” kata Menko Luhut. Untuk
memperbaiki kondisi lingkungan, sambung dia, pemerintah meminta
perusahaan untuk membangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Ada
Ipal komunal ada Ipal sendiri, mereka bisa membebankan pembuatannya itu
pada _cost_ produksinya jadi tidak mesti buang ke sungai. Karena kita
tahu bahayanya, jadi kita tidak akan main-main dengan itu,” ulangnya.
Kompleksnya
kondisi Citarum, pemerintah melakukan perbaikan dengan melibatkan semua
unsur terkait. “Semua kami lakukan secara terintegrasi. Tidak ada
kementerian yang tidak terlibat. Ada 18 kementerian yang terlibat sesuai
bidangnya masing-masing,"tutur Menko.
Diapun
menyebutkan bahwa TNI dan Polri pun memiliki peran besar untuk
melakukan pembersihan dan sosialisasi ke warga di sepanjang Sungai
Citarum. Kepada mediapun, tak lupa Menko Luhut berpesan, “Saya mohon
wartawan juga membantu untuk menggaungkan ini di seluruh Indonesia.
Tolong, mohon maaf, berita politik disingkirkan terlebih dahulu karena
ini _serious matter_ yang harus segera kita tangani, dan ngga bisa
berhenti,”pintanya.
Pada
kesempatan yang sama, Menristekdikti Mohamad Nasir juga menceritakan
keterlibatan akademisi untuk melakukan konservasi ekosistem. Upaya itu
antara lain melalui KKN Tematik dan program riset lingkungan. “Ada 12
Universitas yang terlibat, dalam waktu setahun harus ada program KKN
yang berkesinambungan,” jelasnya.

Posting Komentar