Home » » Lantamal IV Tanjungpinang Amankan KM Lintas Laut 4 Lakukan Pelanggaran Undang Undang Pelayaran

Lantamal IV Tanjungpinang Amankan KM Lintas Laut 4 Lakukan Pelanggaran Undang Undang Pelayaran

Written By ANDI on 14 Mar 2017 | 5:02 PM



Keterangan Gambar : Amankan Kapal: Tim WFQR Lantamal IV, mengamankan KM Lintas Laut 4 yang diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (14/3).
 
PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 14 Maret 2017,-- Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV, mengamankan KM Lintas Laut 4 yang diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (14/3).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., menjelaskan, KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan Tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0° 55, 130'' LU - 104° 26’ 273" BT. Kapal kargo kayu yang berlayar dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bangunan kapal berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 batang besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter,” ungkap Danlantamal IV Tanjungpinang.

“Tim WFQR Lantamal IV yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB karena SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal, saat diperiksa kapal dinakhodai oleh “M” yang tidak memiliki SKK karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil,” imbuhnya.

Danlantamal IV Tanjungpinang menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya dilaut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi. TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.







Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando