Jayapura, 15 Mei 2018,.Tim
patroli Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 4
orang pemuda dengan barang bukti Ganja kering seberat 100 gram dan bibit
Ganja seberat 300 gram. Menurut sumber berita Satgas, keempat orang
tersangka digerebek saat berada di sebuah gubuk dekat Barak Kebun 4
perusahaan Kelapa Sawit, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom
(14/5).
Penggerebekan
bermula saat tim patroli Satgas 501 sedang melaksanakan patroli di
sekitar sungai dekat sebuah perusahaan Kelapa Sawit sekitar pukul 23.30
WIT. Kemudian personel Satgas melihat 2 orang yang mencurigakan
menggunakan penerangan lampu senter berjalan kearah sungai. Tim patroli
Satgas memutuskan untuk membuntuti 2 orang tersebut secara diam diam
hingga akhirnya kedua orang tersebut mengarah ke sebuah gubuk yang tak
jauh dari sungai tadi.
Setelah
mereka tiba di sebuah gubuk, personel Satgas melakukan pengintaian
terhadap mereka. Ternyata di gubuk tersebut sudah ada 2 orang lagi yang
menunggu kedatangan 2 orang yang dibuntuti oleh tim patroli Satgas. Tak
lama berselang, tim patroli Satgas langsung melakukan penggerebekan dan
memeriksa keempat orang tersebut.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, didapati 1 paket Ganja kering seberat 100 gram
dan biji Ganja kering seberat 300 gram dari dalam tas milik salah
seorang tersangka. Keempat orang pelaku adalah :
Tersangka 1 : JA (23 tahun)
Tersangka 2 : MJ (19 tahun)
Tersangka 3 : YS (19 tahun)
Tersangka 4 : BS (17 tahun)
Mereka
berempat adalah buruh Sawit Kebun IV yang tinggal di Barak Kebun IV,
Desa Amiyu, Kec. Arso Timur, Kab. Keerom. Tersangka BS mengaku membeli
Ganja tersebut dari temannya berinisial OT, seorang warga negara Papua
New Guinea (PNG) yang tinggal di daerah Waris.
Selanjutnya
keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Pos Polisi
(Pospol) Ujung Karang. Kepala Pos Polisi (Kapospol) Ujung Karang, Iptu
Amir mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas 501 dalam peran
sertanya memberantas narkoba di Perbatasan. Iptu Amir menegaskan, malam
hari merupakan waktu yang sering digunakan para pengedar maupun pemakai
narkoba untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Iptu
Amir juga menambahkan, keempat pelaku akan diserahkan ke pihak Polres
Keerom untuk kepentingan lebih lanjut.
Keempat
tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).
Pihak
Satgas menghimbau kepada masayarakat Papua agar tidak melibatkan diri
ke dalam dunia narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Karena perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan apabila tertangkap,
pihak Satgas akan menindak tegas dan tidak ada kata toleransi untuk
penyalahgunaan narkoba. Pihak Satgas akan terus berupaya membantu
program pemerintah dalam memberantas dan memutus rantai peredaran
narkoba di Perbatasan.
Posting Komentar