Home » » Empat Pemuda Bawa Ganja Berhasil Diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Empat Pemuda Bawa Ganja Berhasil Diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Written By ANDI on 15 Mei 2018 | 8:44 AM


Jayapura,  15  Mei 2018,.Tim patroli Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 4 orang pemuda dengan barang bukti Ganja kering seberat 100 gram dan bibit Ganja seberat 300 gram. Menurut sumber berita Satgas, keempat orang tersangka digerebek saat berada di sebuah gubuk dekat Barak Kebun 4 perusahaan Kelapa Sawit, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom (14/5).

 
Penggerebekan bermula saat tim patroli Satgas 501 sedang melaksanakan patroli di sekitar sungai dekat sebuah perusahaan Kelapa Sawit sekitar pukul 23.30 WIT. Kemudian personel Satgas melihat 2 orang yang mencurigakan menggunakan penerangan lampu senter berjalan kearah sungai. Tim patroli Satgas memutuskan untuk membuntuti 2 orang tersebut secara diam diam hingga akhirnya kedua orang tersebut mengarah ke sebuah gubuk yang tak jauh dari sungai tadi.

Setelah mereka tiba di sebuah gubuk, personel Satgas melakukan pengintaian terhadap mereka. Ternyata di gubuk tersebut sudah ada 2 orang lagi yang menunggu kedatangan 2 orang yang dibuntuti oleh tim patroli Satgas. Tak lama berselang, tim patroli Satgas langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa keempat orang tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 1 paket Ganja kering seberat 100 gram dan biji Ganja kering seberat 300 gram dari dalam tas milik salah seorang tersangka. Keempat orang pelaku adalah : 
Tersangka 1 : JA (23 tahun)
Tersangka 2 : MJ (19 tahun)
Tersangka 3 : YS (19 tahun)
Tersangka 4 : BS (17 tahun)
Mereka berempat adalah buruh Sawit Kebun IV yang tinggal di Barak Kebun IV, Desa Amiyu, Kec. Arso Timur, Kab. Keerom. Tersangka BS mengaku membeli Ganja tersebut dari temannya berinisial OT, seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) yang tinggal di daerah Waris.

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Ujung Karang. Kepala Pos Polisi (Kapospol) Ujung Karang, Iptu Amir mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas 501 dalam peran sertanya memberantas narkoba di Perbatasan. Iptu Amir menegaskan, malam hari merupakan waktu yang sering digunakan para pengedar maupun pemakai narkoba untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Iptu Amir juga menambahkan, keempat pelaku akan diserahkan ke pihak Polres Keerom untuk kepentingan lebih lanjut.

Keempat tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).

Pihak Satgas menghimbau kepada masayarakat Papua agar tidak melibatkan diri ke dalam dunia narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar. Karena perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan apabila tertangkap, pihak Satgas akan menindak tegas dan tidak ada kata toleransi untuk penyalahgunaan narkoba. Pihak Satgas akan terus berupaya membantu program pemerintah dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di Perbatasan. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando