Home » » Cegah Peredaran Senpi Ilegal Di Perbatasan, Satgas Yonif R 323/BP Kostrad Berikan Penyuluhan

Cegah Peredaran Senpi Ilegal Di Perbatasan, Satgas Yonif R 323/BP Kostrad Berikan Penyuluhan

Written By ANDI on 17 Mei 2018 | 11:31 AM


Dalam rangka mencegah peredaran senjata api illegal di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif Raider 323/BP Kostrad menyelenggarakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata. Kegiatan penyuluhan ini digelar di Distrik Sesnuk Kabupaten Bovendigoel (Kamis/17/05/2018).

Letnan Dua Inf Ari Surahman selaku Komandan Pos KM 53 yang bertugas sebagai tim penyuluh kepada masyarakat menjelaskan tentang aturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. "Penyalahgunaan senjata api dapat ditindak tegas dengan hukuman yang berat sampai dengan hukuman mati sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951" tuturnya seperti disebutkan dalam rilis yang dikirimkan penerangan Yonif R 323/BP. 
 
Disampaikan Letnan Ari le ih jauh, kepemilikan senjata api tidak bisa sembarang orang diperbolehkan, ada aturan dan izin khusus dari kepolisian yang mengatur hal tersebut. Perwira lulusan Akmil 2016 tersebut juga menghimbau, masyarakat yang mungkin masih menyimpan, memiliki, ataupun mengetahui siapa pemilik senjata api illegal baik organik maupun rakitan diharapkan dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak Satgas untuk nantinya dimusnahkan. 

Markus Ambidman seorang warga yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan sebagai  warga negara yang sadar akan hukum yang berlaku, dirinyapun tidak mau lagi ada senjata api yang masih beredar di masyarakat karena tidak membawa manfaat". Setelah ditanyakan tentang keperluan senjata untuk berburu Markus menjawab, "Ah, itu alasan saja, kita berburu biasa gunakan panah. Memang masih ada warga yang menyimpan senjata sisa konflik masa lalu, semoga mereka bisa segera menyerahkan ke pihak TNI", pungkasnya. 
 
Di lain kesempatan, Dansatgas Yonif Raider 323/BP Kostrad, Letkol Inf Agust Jovan Latuconsina, M. Si (Han) juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu lagi berpikiran untuk menyimpan atau memiliki senjata. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Karena hal ini juga akan memperkeruh suasana di Tanah Papua yang hingga saat ini terbilang relatif cukup aman" ungkap Dansatgas. (AD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando