Cilacap
- Dandim 0703/Cilacap pimpin rapat sidang UKP (Usulan Kenaikan Pangkat)
prajurit priode 1-04-2019 pada Senin 21 Mei 2018 pukul 10.00 WIB
bertempat di ruang data Makodim 0703/Cilacap Jalan Jenderal Sudirman No.
D - 1 Cilacap, yang sudah menjadi program rutin setiap periode enam
bulan sekali, dilaksanakan untuk menyeleksi bagi anggota prajurit Kodim
0703/Cilacap yang sudah waktunya untuk diusulkan pangkatnya satu tingkat
lebih tinggi.
Rapat
dihadiri oleh para Pasi dan seluruh Danramil jajaran Kodim 0703/Cilacap.
Dalam sidang kenaikan pangkat ini jumlah personel yang diajukan UKP
sebanyak 35 orang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama. Sedangkan
bagi personel yang ada catatan pelanggaran akan ditunda UKP nya sesuai
penjatuhan disiplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dalam hal
ini Dandim 0703/Cilacap.
Dalam
sambutannya Dandim 0703/Cilacap, Letkol Inf Yudi Purwanto mengatakan,
bahwa pangkat dan karir seorang prajurit TNI merupakan suatu kehormatan
dan kebanggaan yang wajib kita berikan kepada para prajurit. Karena
pangkat dan karir yang dimiliki prajurit, tentu akan semakin bertambah
tanggung jawabnya dalam melakukan tugasnya.
"Prajurit
yang telah layak di UKP kan adalah prajurit yang benar-benar memenuhi
syarat, seperti yang telah ditetapkan oleh TNI AD," katanya.
Menurut
Pasi Pers Kodim 0703/Cilacap, Kapten Inf. Tasino menjelaskan, dimana
tugas yang akan diemban oleh para prajurit akan lebih berat dengan
kenaikan pangkat tersebut. Namun sebelum semua itu diraih oleh para
prajurit sekalian, banyak hal yang harus jadi pertimbangan dan berbagai
tahap yang dilalui, salah satunya dengan sidang Pankar yang kita
selenggarakan pada hari ini. "Sidang UKP yang dilaksanakan, untuk
mengetahui dari berbagai aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh para
prajurit yang akan diusulkan naik pangkat tersebut layak atau tidaknya
untuk diusulkan ke Komando Atas." Sebutnya.
Apabila
prajurit tersebut mempunyai catatan (buruk), seperti dibidang Jasmani
pada pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) tidak memenuhi syarat,
maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya, maupun
berbagai catatan lainnya, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan
baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran
lainnya dan bila prajurit yang pelanggaran sudah memiliki catatan
kebaikan sesuai ketentuan maka prajurit tersebut harus tetap diusulkan, "
tandas Kapten Tasino.
Dari
hasil sidang UKP diputuskan bahwa, dari jumlah personel yang akan di
UKP kan periode 1 April 2019 sebanyak 35 orang, disetujui 34 orang.
Sedangkan 1 orang ditolak karena pelanggaran masih dalam menjalani masa
hukuman sanksi administrasi.
( Sty )
Posting Komentar