Ambon, (05/04) Guna meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk
mewujudkan Indonesia yang kuat, besar, sejahtera dan disegani, Kodam
XVI/Pattimura melalui Satgas Opster TNI “Kalwedo” TA.2018 berkerja sama
dengan Puskesmas Pulau-pulau Terselatan dalam hal ini Bidan Ds. Labelau
Ibu Damiliawati Talapor dan Sertu Rahmat dari Kesehatan Kodam (Kesdam)
XVI/Pattimura menggelar penyuluhan kesehatan kepada masyarakat di
Balai Desa Ds. Lebelau Kec. Kisar Utara Kab. MBD.
Kegiatan
penyuluhan kesehatan ini merupakan rangkaian kegiatan Non Fisik sebagai
bentuk kepedulian Satgas Operasi Teritorial kepada masyarakat Kisar
dalam hal kesehatan baik untuk Ibu dan Anak.
Adapun
materi yang di bawakan oleh Bidan Ds. Labelau Ibu Damiliawati Talapor
Tentang Pelayanan kesehatan Ibu antara lain sebagai berikut, “K1
(Kunjungan Antenatal Pertama) Ibu hamil pertama kali harus konsultasi
kepada bidan maupun petugas kesehatan dengan standar trimester 1 s/d 12
minggu sekali, agar dapat menghindari gejala-gejala kuman masuk ke janin
karena waktu tersebut sangatlah sensitif yang dapat mengganggu
perkembangan janin didalam perut.”Ujar Bidan Damiliawati.
Lebih
lanjut dikatakan bahwa Ibu hamil harus banyak mengkonsumsi vitamin dan
memperbanyak karbohidrat agar janin di dalam perut berkembang dengan
baik dan pada masa melahirkan bayi sehat, pada saat ibu hamil tidak
diperbolehkan mendekati orang yang sedang merokok dan mengkonsumsi
minuman bersoda karena dapat mengganggu kesehatan janin di dalam perut,
pada usia kehamilan tua ibu hamil dilarang tidur terlentang karena dapat
mengganggu kelancaran dalam bersalin agar dapat melahirkan secara
normal, apabila dalam masa kehamilan tua ibu hamil sering melakukan
tidur dengan cara terlentang di pastikan 70% persalinan dengan cara
cecar. Disarankan agar lebih banyak tidur dengan posisi miring kiri agar
memperlancar peredaran darah Ibu ke Janin.
“Hubungan
suami istri selama dalam waktu kehamilan harus dilihat dari usia
kehamilan, apabila masa kehamilan dalam waktu 1 s.d 2 bulan dilarang
melakukan hubungan suami istri dan diwajibkan melakukan hubungan suami
istri pada masa kehamilan 3 s.d 9 bulan agar hormon dapat membantu
kelancaran pada waktu Persalinan. Untuk alat Kontrasepsi/KB sendiri juga
diharapkan memakai Jenis KB yaitu metode jangka panjang dan jangka
pendek, metode jangka panjang menggunakan Inplan dan suntik, metode
jangka pendek dengan menggunakan Pil, Suntik dan Kondom.”Pungkasnya
dalam memberikan materi.
Turut hadir dalam
penyuluhan tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) Ds. Labelau Bpk. Simuel
Samadara didampingi Tim kesehatan Puskesmas Ds. Lebelau, Sertu Rahmat
dari Kesdam XVI/Pattimura dan seluruh masyarakat Desa Lebelau.
(Pendam16)

Posting Komentar