Home » , » ADIZ Indonesia Sebagai Perhatian Kohanudnas

ADIZ Indonesia Sebagai Perhatian Kohanudnas

Written By ANDI on 28 Apr 2018 | 10:07 AM


Jakaeta,PK-Air Defence Identification Zone(ADIZ) atau merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi pesawat udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. ADIZ Indonesia hingga saat ini sejak tahun 1960 hanya sebatas wilayah udara di atas Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, dengan semakin majunya perkembangan zaman perlu dilaksanakan reposisi agar menjadi ADIZ yang melingkupi seluruh wilayah udara Indonesia, yaitu melingkupi seluruh wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Hal tersebut juga berdasarkan praktek yang dilaksanakan negara-negara lain dan mengacu pada PP nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara (Pamwilud).

Konsep ADIZ Indonesia yang ditetapkan adalah diseluruh batas wilayah udara Indonesia menuju ke laut bebas mengikuti batas ZEE (Zone Ekonomi Eklusive), walaupun secara internasional batas keluar tidak ada pembatasan dan bisa melebihi batas atas ZEE yang telah ditetapkan/disepakati dengan negara tetangga. Penetapan ADIZ yang meliputi seluruh wilayah ZEE diharapkan akan menjadi sarana identifikasi dini bagi pesawat asing yang akan memasuki wilayah udara Indonesia dan sekaligus sebagai pengamanan ALKI, mengingat setiap pesawat yang menggunakan hak lintas ALKI hanya diwajibkan untukmenaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mengenai keselamatan penerbangan dan setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang.

Kepala Hukum Kohanudnas Kolonel Sus Agung Yuwono Nugroho, S.H.,M.H., dalam ceramah safari Bintal kepada anggota Satrad 214 Tegal, di aula Satrad 214, Tegal Sabtu (21/3) juga menyinggung mengenai ADIZ tersebut. Dijelaskan pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance). Demikian juga pesawat udara sipil asing tidak terjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance) dan persetujuan terbang (flight approval). Bagi pesawat udara yang terbang dan melintas di wilayah udara yuridiksi nasional yang tidak memiliki izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum. Sesuai PP nomor 4 yang melanggar akan didenda sebesar 5 milyar rupiah. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menhub sesuai kewenangan dan diatur dengen Kemenhub.(AD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando