PK,.JAKARTA,.Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 123/Rajawali kembali mengamankan ratusan botol minuman keras selundupan asal Malaysia, Selasa (20/3/2018).
Miras merek Benson dan King Way itu coba diselundupkan melalui jalan tikus di Desa Sei Mawang menuju Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Selain ratusan botol miras, Satgas Pamtas Yonif 123/RW juga mengamankan tersangka berinisial GD (47), warga Desa Batu Lintang, Serawak, Malaysia.
Informasi dirangkum dari Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/RW, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, SIP, pengamanan dilakukan langsung Komandan SSK II Satgas Pamtas Yonif 123/RW, Kapten Inf Mansyur Her Alam.
Saat itu, anggota Pos Sei Mawang II melaksanakan sweeping di jalan tikus yang menghubungkan Indonesia-Malaysia.
“Ketika sedang patroli, anggota memberhentikan satu unit kendaraan roda empat jenis Hilux dari arah Desa Batu Lintang, Malaysia yang dibawa GD,” terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan identitas dan muatan kendaraan, lanjut Dansatgas, ternyata mobil itu membawa beberapa barang sembako yang ditumpuk secara rapi.
Tapi setelah diperiksa tumpukan paling bawah, anggota menemukan minum keras merek Benson 200 botol dalam 4 kardus serta merek Daster dan King Way sebanyak 168 kaleng dalam 7 kardus yang ditutup dengan terpal.
“Diduga, terpal yang digunakan sengaja untuk mengelabui petugas kita. Namun oleh Kapten Inf Mansyur Her Alam langsung dilakukan pengamanan,” urai Dansatgas lagi.
Dari hasil interogasi sementara, GD mengaku hanya membawa barang belanjaan itu. “Pemesan barang adalah salah seorang pemilik toko yang ada di Kecamatan Puring Kencana,” ungkap Dansatgas.
Dikatakan Dansatgas lagi, pihaknya sebagai pasukan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, akan terus melakukan patroli maupun sweeping di jalur masuk ke Tanah Air yang diduga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan.
“Seperti minuman keras itu. Jelas tidak memiliki izin maupun dokumentasi lainnya, dan hal-hal seperti ini akan menjadi fokus kita untuk dikoordinasikan dengan Bea Cukai, Imigrasi, maupun Kepolisian,” kata Dansatgas seraya menambahkan, saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Puring untuk proses hukum selanjutnya.
dalam sebulan ini saja, Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 123/RW sudah tiga kali mengamankan aksi penyelundupan barang-barang ilegal.
Dua kasus sebelumnya adalah penyelundupan sabu-sabu. Yakni pada Minggu (11/3/2018), diamankan 5 paket sabu-sabu seberat 6,6 gram dengan tersangka RU (33), warga Dusun Lalang, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.
Kemudian pada Kamis (15/3/2018), juga diamankan 4 paket sabu-sabu seberat 4,5 gram dengan dua tersangka, masing-masing AT (41), warga Desa Entabak, Kelurahan Sintang, dan E (39), warga Desa Balai Karangan, Kabupaten Senggau, Provinsi Kalbar.
Posting Komentar