Surabaya,-
Kondusifitas Wilayah merupakan suatu kewajiban bagi satuan komando
kewilayahan, hal ini diwujudkan oleh Kodim 0830/Surabaya Utara
bersinergi mendukung cipta kondusifitas wilayah teritorial bersama
Polrestabes dan instansi terkait lainnya.
Dipimpin
oleh Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Chb Sukimun bertempat di Jl. Dupak
No.18 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya telah dilaksanakan gelar
pasukan pengamanan dalam rangka rencana penertiban/pengosongan lahan
seluas 2,47 Ha milik PT. KAI Daops 8 Surabaya yg dikarenakan masa sewa
oleh PT. Kurnia Jaya Abadi dan PT. Araya Prima telah habis, sebagai
penanggung jawab kegiatan PT. KAI Daops 8 Surabaya. Adapun yang
dilibatkan dalam mendukung kegiatan tersebut diantaranya 20 Pers
Kogartap III/Sby, 50 Pers Polda Jatim, 64 Pers Jaj Polrestabes Surabaya,
Pers Pomdam V/Brw, 5 Pers Pomal, 40 Personel Kodim 0830/SU, Personel
Polsuska/Security KAI, 77 Personel Kapol Rel KAI.
Adapun
keinginan dari Pihak PT KAI menyampaikan bahwa lahan segera dikosongkan
dari segala aktivitas yang mana fungsi bangunan pada lahan tersebut
digunakan untuk penyimpanan usaha Elpiji lahandan penyampaian dari Pihak
Lowyer Penggugat menyampaikan bahwa Sudah ada Penetapan Putusan Hukum
dari Pengadilan Tata Usaha Surabaya, Bahwa utk kegiatan Penertiban Lahan
tersebut Supaya ditunda sampai ada keputusan lebih lanjut.
Pihak
PT. KAI menyampaikan bahwa kalau memang Sdh ada keputusan penetapan
penundaan dari Pengadilan Tata usaha Surabaya silahkan ditunda tapi
operasional kegiatan di lahan ini supaya ditutup atau diberhentikan
kegiatanya.
Pihak Penggugat menyampaikan bahwa Putusan Hukum Pengadilan Tata Usaha menetapkan Penundaan Pelaksanaanya.
Kemudian
pada pukul 12.45 WIB, apel pengecekan terkahir oleh AKBP Bambang Sukmo
Wibowo (Kabagops Polrestabes Surabaya) dan menyampaikan ucapan terima
kasih banyak atas dukungan dari rekan-rekan semua yang tergabung dalam
kegiatan ini, tegasnya.

Posting Komentar