Yogya Barat. Rabu pagi (21/03/18) bertempat di Aula Asikarto Gedung Kaca Komplek Pemda telah dilaksanakan dialog demokrasi antara Pemda dengan Toga dan Tomas dalam rangka menghadapi Pemilu 2019 diwilayah Kabupaten Kulon Progo.
Hadir dalam acara dan menjadi nara sumber antara lain,Dandim 0731/KP, Letkol Arm Teguh Tri Prihanto U S.Sos. MM. Ka Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Budi Hartono S.Si M.Si. Komisioner Bidang Logistik KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana S.Pt.Kasi Orsospol Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Bowo.Supratman,SH. Serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
Secara umum di Kabupaten Kulon Progo, untuk tahun 2018 tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Yang akan digelar mengenai pesta demokrasi pada jangka pendek hanya pada tahun 2019 besok.
Paparan Dandim 0731/KP, Letkol Arm Teguh Tri Prihanto Usman S.Sos MM, sebagai salah satu nara sumber antara lain:Mengenai kesiapan TNI dalam rangka mengawal pesta demokrasi, berkaitan dimana banyak perubahan fundamental setelah adanya Reformasi.
"Tahun 2019 merupakan tahun politik dgn agenda Pileg dan Pilpres secara langsung dan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. Maka perlu antisipasi sedini mungkin untuk menghindari permasalahan berbagai potensi konflik." Jelas Letnan Kolonel dan menjabat Komandan Kodim 0731/KP,lulus Akmil 1998 ini.
Potensi konflik dalam penjabaran lanjut, menurut Dandim 0731 ini antara lain :
Potensi konflik dalam penjabaran lanjut, menurut Dandim 0731 ini antara lain :
a).Aspek penyelenggaraan.Meliputi : Manipulasi Pemilih, Manipulasi Kertas Suara, Pembajakan sistem IT, Manipulasi Hasil Rekap suara.
b). Aspek Permasalahan.Meliputi : SARA, Kawasan bencana, Kawasan terpencil.
Sedangkan untuk Faktor faktor terjadinya gejolak antara lain:
1. Internal : Ketidaksiapan petugas pengamanan (PAM), Minimnya info deteksi dini.
2. Eksternal : Pemberitaan yang dibesar besarkan. Pemberitaan yanh menyudutkan aparat dengan monjolkan kekerasan. Melemahnya kesadaran berpolitik sehingga melemahnya persatuan dan kesatuan. Peran pihak ketiga yang memelihara konflik agar berkelanjutan.
Upaya mengatasi konflik salah satunya dengan metode mengeliminasi dan mengelola agar luasan wilayah konflik dapat diminimalisir.Peran aparat untuk deteksi dini dan cegah dini perlu dilakukan. Dimana TNI sebagai bagian alat Negara bidang Pertahanan berdasar politik Negara. Fungsi TNI sebagai penangkal segala bentuk ancaman militer dan bersenjata dari dalam maupun luar Negeri. Dimana sebagai pemulihan keamanan Negara.Tugas TNI dapat dengan, Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.
" Walaupun Sesuai dengan UU RI No 34 Th 2004 tentang TNI, namun pada pasal 2 huruf dimana disebutkan agar TNI tidak berpolitik praktis. Disinilah dasar Netralitas TNI. Dalam Pileg dan Pilpres walaupun diawali dengan perbedaan dalam mengunakan hak pilih sesuai dengan nurani, namun demi kebersamaan, Siapapun yang terpilih dapat diterima dengan legowo oleh semua pihak" terang Dandim 0731 Kulon Progo ini.
Di tempat yang sama, Komisioner Bidang Logistik KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana S.Pt, menambahkan perihal Tahapan Pemilu 2019.
2. Eksternal : Pemberitaan yang dibesar besarkan. Pemberitaan yanh menyudutkan aparat dengan monjolkan kekerasan. Melemahnya kesadaran berpolitik sehingga melemahnya persatuan dan kesatuan. Peran pihak ketiga yang memelihara konflik agar berkelanjutan.
Upaya mengatasi konflik salah satunya dengan metode mengeliminasi dan mengelola agar luasan wilayah konflik dapat diminimalisir.Peran aparat untuk deteksi dini dan cegah dini perlu dilakukan. Dimana TNI sebagai bagian alat Negara bidang Pertahanan berdasar politik Negara. Fungsi TNI sebagai penangkal segala bentuk ancaman militer dan bersenjata dari dalam maupun luar Negeri. Dimana sebagai pemulihan keamanan Negara.Tugas TNI dapat dengan, Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.
" Walaupun Sesuai dengan UU RI No 34 Th 2004 tentang TNI, namun pada pasal 2 huruf dimana disebutkan agar TNI tidak berpolitik praktis. Disinilah dasar Netralitas TNI. Dalam Pileg dan Pilpres walaupun diawali dengan perbedaan dalam mengunakan hak pilih sesuai dengan nurani, namun demi kebersamaan, Siapapun yang terpilih dapat diterima dengan legowo oleh semua pihak" terang Dandim 0731 Kulon Progo ini.
Di tempat yang sama, Komisioner Bidang Logistik KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana S.Pt, menambahkan perihal Tahapan Pemilu 2019.
Tahapan Pemilu sudah dimulai yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara dan tgl 17 Agustus 2017 sudah dimulai.
Dasar Pemilu adalah UU No 7 Tahun 2017. Pemilu 2019 dilakukan serentak karena mengacu pada Putusan MK RI.
Untuk tahapan tahapan Pemilu meliputi: Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu. Di wilayah Kabupaten Kulon Progo ada 16 parpol yang lolos verifikasi.
"Sehingga tertanggal 17 Februari 2018 kemarin, KPU sudah tetapkan 14 parpol Nasional dan 4 Parpol lokal untuk ikut pada Pemilu 2019. Setelah ada penetapan, ada gugatan 1 parpol dan diakomodir sehingga ada tambahan 1 parpol lagi sebagai peserta pemilu 2019." tutup Budi Priyana, S.Pt. (NSR/bang natsir).
Posting Komentar