Home » » TNI AL Geler Bintek Operator SAPK Dan Pensiun Otomatis PNS Tahun 2018

TNI AL Geler Bintek Operator SAPK Dan Pensiun Otomatis PNS Tahun 2018

Written By ANDI on 21 Feb 2018 | 12:15 PM



Jakarta, 21 Februari 2018,- Guna mempersiapkan perubahan sistem tata kelola PNS yang berbasis less paper secaraonline, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut (Disminpersal) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar kegiatan pembinaan teknis operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis PNS TNI AL tahun 2018.


Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sedisminpersal Kolonel Laut (E) Edy Suhara mewakili Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono pada Senin (19/2/2018) ini akan berlangsung hingga Jumat (23/2/2018) mendatang dan diikuti oleh 50 orang calon operator dari seluruh Kotama dan Lantamal di ruang Computer Assisted Test (CAT) Disminpersal Mabesal, Cilangkap. Jakarta Timur.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekdisminpersal saat membuka kegiatan tersebut, Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono menjelaskan bahwa perkembangan dan regulasi tata kelola PNS sangat dinamis dan variatif bahkan cenderung berubah-ubah setiap tahun. Salah satu perubahan mendasar adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merevisi beberapa peraturan sebelumnya bahkan menghapuskannya. Beberapa tata kelola PNS yang mengalami perubahan antara lain, sistem rekrutmen, jabatan PNS, kewajiban mengikuti Diklat/kursus bagi PNS, cuti, usia pensiun, serta pelayanan kenaikan pangkat dan pensiun yang berbasis less paper secara online.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pembinaan teknis yang dilaksanakan Disminpersal kali ini, merupakan implementasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS tersebut, dimana salah satu tujuannya adalah untuk menghasilkan PNS yang profesional yang didukung dengan kompetensi teknis.

Setelah terbitnya Surat Edaran Ka BKN Nomor D.26-30/79-V/99 tanggal 14 Juli 2017 tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), ditekankan bahwa mulai Oktober 2018 aplikasitersebut sudah operasional di seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah, karena itu perlu dipersiapkan operator agar pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tutur Kadisminpersal.

Pada bagian lain dijelaskan, sistem aplikasi pelayanan KPO dan PPO ini dilakukan secara less paper (tanpa berkas) dengan tujuan supaya banyaknya dokumen dapat diminimalisir dan melalui sistem ini proses pengusulan sampai penetapan bisa terlaksana secara online, singkat, cepat dan tidak berbelit-belit.

Di akhir sambutannya Kadisminpersal berharap Bintek kali ini disamping sebagai upaya implementasi pelayanan kenkat dan pensiun secara online, juga membekali para PNS dengan kemampuan teknis sehingga mampu menjadi operator aplikasi SAPK yang profesional.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando