Home » » TARUNA AAL RESMI MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

TARUNA AAL RESMI MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

Written By ANDI on 1 Feb 2018 | 2:12 PM


Surabaya, 01 Februari 2018,- Sebanyak 331 Taruna dan Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini setelah dilaksanakan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Taruna dan Taruni AAL di gedung R. Soebijakto, Mako Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Kamis (1/2).


Penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Akademi Angkatan Laut dan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Taruna/Taruni AAL dilaksanakan oleh Kepala Cabang BPJS Surabaya dr. Mokhamad Cucu Zakaria, AAK kepada Gubernur AAL Laksamana Muda TNI Wuspo Lukito, S.E., M.M. yang diwakili oleh Wakil Gubernur AAL Brigjen TNI (Mar) Suhono. Selanjutnya Wagub AAL menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Sermatutar (P) Reiva Chandra dan Sermatutar (S/W) Catur Arum Nuryani sebagai perwakilan Taruna dan Taruni AAL didampingi Komandan Resimen AAL Kolonel Laut (P) Edwin dan Kasubditkes AAL Letkol Laut (K) dr. Hisnyndarsyah, M.Kes. S.E.
.
Gubernur AAL Laksamana Muda TNI Wuspo Lukito, S.E., M.M. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub AAL mengatakan Perjanjian Kerja Sama antara Akademi Angkatan Laut dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Taruna dan Taruni AAL yang selama ini belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Selanjutnya diharapkan dengan adanya Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat mempermudah Taruna dan Taruni AAL dalam melaksanakan proses berobat baik di dalam kesatrian ataupun dalam penugasan diluar kesatuan AAL.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Surabaya dr. Mokhamad Cucu Zakaria, AAK mengatakan BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu progam pemerintah sebagai sarana dan penunjang biaya kesehatan serta wajib bagi masyarakat untuk menjadi peserta. BPJS Kesehatan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang di tanggung negara untuk seluruh masyarakat Indonesia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando