Makassar,
Personel Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) menerima sosialisasi
tentang cara registrasi kartu prabayar ponsel yang diselenggarakan di
ruang PP Jaladri Mako Lantamal VI, Kamis (08/02/2018)
Hadir
pada kegiatan sosialisasi tersebut, Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir
Rasman M.Tr (Han), para Asisten Danlantamal VI, para Kadis dan Kasatker
Lantamal VI serta segenap personel Lantamal VI yang belum registrasi
kartu ponselnya.
Dalam
sambutannya Wadan Lantamal VI mengucapkan selamat datang kepada tim
sosialisasi cara registrasi kartu prabayar dari Telkomsel. Diharapkan
dengan diadakannya sosialisasi tersebut personel Lantamal VI bisa
mengetahui dengan jelas cara registrasi kartu prabayar.
“Kita
taat aturan pemerintah, maka dari itu kita wajib melakukan registrasi
kartu ponsel dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lnomor
Kartu Keluarga (KK)“, lanjut Wadan Lantamal VI.
Sedangkan
penceramah ibu Esti dari Telkomsel mengatakan registrasi kartu prabayar
ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor
pelanggan terutama pelanggan dari tindakan kejahatan dan aksi–aksi
penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
(kejahatan terorisme, penipuan, kejahatan siber, dll).
"Maka dari itu pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi", jelas penceramah
Bu
Esti menambahkan, ,sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM
wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari
sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
“Pelanggan
mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa
digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan
informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil).” jelas Ibu Esti.

Posting Komentar