PK,.JAKARTA,.Rabu,(7/2). (Dispenad),.TNI
Angkatan Darat yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari
satuan jajaran Angkatan Darat bersama mitra penyedia barang
menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018
bertempat di Aula Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Mabesad Jakarta,
Rabu, 7 Februari 2018.
Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono, didampingi Wakasad,
Irjenad dan para Asisten Kasad.
Kegiatan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkatan Darat merupakan salah
satu siklus kegiatan dari pembinaan materiil yang mempunyai peran
penting dalam menjamin ketersediaan materiil/bekal dalam kualitas,
kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang tepat dalam menunjang
pelaksanaan tugas pokok TNI AD.
Pelaksanaan
Launching Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Angkatan Darat
berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015 tentang
perubahan keempat atas peraturan Presiden RI 54 tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, kegiatan ini merupakan
penjabaran dari kebijakan Presiden dan Panglima TNI, dimana pelaksanaan
kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi
serta akan senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan
menggunakan sistem yang terintegrasi.
Total
nilai pengadaan barang dan jasa TNI AD tahun 2018 ini sebesar Rp. 9,4
triliun, dengan rincian Rp. 5,5 triliun untuk belanja barang, dan Rp.
3,9 triliun untuk belanja modal. Sementara jumlah paket yang di
launching tahun ini sejumlah 178 paket dengan nilai sebesar Rp. 1,6
triliun.
Sistemnya,
dilaksanakan swakelola satuan dan pengadaan oleh mitra penyedia. Di
tingkat pusat, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Mabesad dan
Balakpus, sedangkan di tingkat daerah oleh Kotama jajaran TNI AD. TNI AD
juga menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk
pengadaan barang dan jasa non Alutsista di Satker jajaran TNI AD.
Kegiatan
ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, tepat waktu, tanpa
mengabaikan kualitas maupun kuantitas serta tidak mengalami lintas
tahun. Sehingga dapat mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa
Pengecualian dari BPK RI pada Laporan Keuangan Kemhan/TNI.
Posting Komentar