PK,.Cilacap
- Sebuah rumah di Jalan A. Yani RT. 04 RW. 01 Desa Gandrungmanis,
Kecamatan Gandrungmangu telah terjadi perampokan bersenjata di rumah milik salah seorang pedagan H. Sunan (58) sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (28/12).
Dalam rilis Danramil 10/Gandrungmangu, Lettu Inf. Agus Wantoro mengatakan,"Salah
seorang saksi putra dari korban yaitu Sadam (27) komplotan perampok
terdiri dari enam orang, yang masuk lewat pintu utama dengan kondisi
tidak di kunci, salah satu dari enam kawanan perampok membawa senjata
berlaras pendek (pistol). Dalam aksinya mereka menyekap dirinya di dalam
rumah untuk menunjukan harta benda." Ujarnya.
Tidak
cukup disitu, lalu komplotan perampok menyekap seluruh anggota
keluarga, dan di dapatinya sebuah kunci kios toko emas milik H. Sunan
kemudian kawanan dari perampok tersebut membawa sdr. Sadam (putra
korban) sambil menodongkan senjata. Sebelumnya pelaku meminta Sadam agar
tidak berteriak jika tidak ingin ditembak untuk menuju toko emas di Jl.
A. Yani Gandrungmanis RT. 04, RW. 01 pelaku menggasak semua perhiasan
yang ada di toko emas tersebut." Ujar Lettu Inf. Agus S.
Atas
laporan yang diterima Koramil 10/Gandrungmangu, Danramil Lettu Inf.
Agus Wantoro bersama-sama dengan Kapolsek segera bergegas menuju tempat
kejadian perkara, selanjutnya pihak Kepolisian dan Koramil masih
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Sementara dalam aksi
perampokan tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian harta yang
dialami korban (H. Sunan) mencapai ratusa juta rupiah yakni perhiasan
emas kurang lebih 1,5 kg, Mutiara serta uang kas sebanyak 50 juta
rupiah." Terang Danramil. (S-Pendim Cilacap)

Posting Komentar