PK,.(Penkostrad. Kamis, 2 November 2017).Salah
seorang warga Desa Rijau, Kecamatan Sirimau yang tidak ingin disebutkan
identitasnya menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis SS1, satu
buah magasen, satu buah gas air mata aktif dan sepuluh butir munisi
kaliber 5,56 secara sukarela kepada Wadanpos Batu Merah Yonif Raider
515/9/2 Kostrad, Sertu M. Ridho Fadilah pada, Sabtu (28/10).
Untuk
menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Tugas Pengamanan
Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif Raider 515 Kostrad gencar melakukan
pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diyakini masih
memiliki senjata api illegal.
Penyerahan
senjata ini bermula ketika Sertu M. Ridho Fadilah, Wadanpos Batu Merah
Satgas Yonif Raider 515 Kostrad beserta anggota Pos Batu Merah lainnya
melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang tidak mau disebutkan namanya
ini. Awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun berlanjut dengan
menyinggung tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan.
Ridho
sempat menyampaikan jika kedapatan menyimpan senjata api secara
illegal, maka dapat dikatakan telah melanggar UU Darurat No. 12 Thn 1951
tentang kepemilikan senjata api illegal. Dalam UU itu tertulis bahwa
barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan
hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara
sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pada
akhirnya warga Desa Batu Merah ini mau menyadari dengan selama ini
menyembunyikan senjata api di rumahnya merupakan salah satu pelanggaran
hukum. Tak mau tersangkut dengan hukum dan mendapatkan sanksi, ia pun
dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitannya itu secara sukarela
kepada Pos Batu Merah Yonif Raider 515/9/2 Kostrad
Pos
Batu Merah kembali membuktikan bahwa kegiatan pembinaan teritorial yang
baik akan berdampak positif dalam pelaksanaan tugas satuan, karena
dengan pendekatan seperti itu, masyarakat di daerah perbatasan menjadi
sadar akan tindakan yang salah dan melanggar hukum.


Posting Komentar