PK,.JAKARTA,.(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh yang diberikan secara resmi oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo kepada ahli waris masing-masing di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Selain itu pemberian gelar Pahlawan Nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khususnya pasal 26 menjelaskan bahwa gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Posting Komentar