Home » » Menjadi Pasangan Suami Istri Harus Saling Pengertian

Menjadi Pasangan Suami Istri Harus Saling Pengertian

Written By ANDI on 8 Nov 2017 | 3:38 PM

PK,.Surabaya, 08 Nopember 2017 ,.Inspektur Koarmatim (Irarmatim) Kolonel Laut (T) Amrein mewakili Pangarmatim Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., mengikuti sosialisasi tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AL yang disampaikan oleh Letkol Laut (KH) Chumaidi, S.Ag., bertempat di Masjid Al Mahdi Koarmatim, Ujung Surabaya. Rabu, (08/11/2017). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Daerah Jalasenastri Armatim (KDJAT) Ny. Ina Darwanto berkesempatan menyampaikan beberapa pesan kepada keluarga besar Koarmatim diantaranya yaitu, sebagai seorang Ibu pahami apabila suatu hal pernikahan tidak untuk main-main dan tidak disalah gunakan, karena Ijab Kabul pernikahan disaksikan oleh para malaikat. Kalau sudah menikah harus bersungguh-sungguh, yang kedua kepada Ibu-ibu agar selalu sehat sehingga bisa mendampingi suami sampai akhir hayat. 

Selain itu, Ny. Ina Darwanto juga berpesan kepada seluruh prajurit, kalau sudah menentukan untuk menikah harus bisa menjadi suami yang setia, jangan kotori pernikahan dengan hal-hal yang tidak baik dan melanggar asusila, karena sebagai Perwira harus jadi figur terhadap bawahannya. Dan yang terpenting peran istri adalah sebagai tempat curhat suami, jaga anak dengan baik dan Ibu selalu mendoakan suami agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. 

Selanjutnya, Letkol Chumaidi menyampaikan sosialisasi tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AL Perkasal No.21 tahun 2016. Sosialisasi tentang pernikahan yang merupakan ikatan lahir antara seorang pria dan wanita / istri ini bentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Perceraian atau talak adalah Putusnya ikatan perkawinan sebagai suami dan istri sesuai hukum yang berlaku. Sementara Rujuk adalah perkawinan setelah perceraian yang berlaku ketentuan dasar hukum disetiap perkawinan dan perceraian dilaksanakan turut peraturan agama yang dianut. 

Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku seorang Prajurit di lingkungan TNI AL baik istri atau suami saat menjadi prajurit siswa dilarang melaksanakan perkawinan, dan prajurit dilarang hidup bersama dengan wanita yang masih dalam ikatan suami istri yang sah dengan peraturan perundang-undangan. 

Disamping itu, seorang prajurit dalam membina rumah tangga tidak terlepas dari aturan hukum yang berlaku saat ini, keluarga sakinah yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungan dengan selaras.

Hadir dalam acara tersebut, Asrena Pangarmatim Kolonel Laut (P) Rony Saleh, Asintel Pangarmatim Kolonel Laut (P) Arif Sumartono, S.Sos., M.Si. (Han)., para Kasatker Koarmatim, para Prajurit Koarmatim dan Ibu-ibu Jalasenastri Armatim.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando