PK,.Jakarta,
26 Nopember 2017,-- KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya
-17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar),
berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal yang
sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia. Rencana kapal pembawa TKI
Ilegal tersebut akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi. Penangkapan kapal tersebut terjadi pada
koordinat 02 47.350 U - 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara
Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
Kejadian
bermula saat KRI SUR-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang
sedang mengapung diPerairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan
kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira
Jaga, terlihat kapal tersebut
sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645
segera bergerak cepat mendekati kontak
dengan melaksanakan Prosesur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan).
Setelah
mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan
hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi
dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis
kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
Saat
diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa
dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga
10 ABK tersebut adalah merupakan TKI
Ilegal.
Dari
hasil pemeriksaan maka kegiatan tersebut
melanggar Undang-undang Pelayaran serta Undang-undang Keimigrasian. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan
kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna
pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut.
Posting Komentar