PK,.(Penkostrad.
Selasa, 31 Oktober 2017). Untuk menambah
ilmu dan wawasan, prajurit Yonif Para Raider 503/MK Kostrad menerima penyuluhan
hukum di Aula Djarot Yonif Para Raider 503/MK, Mojosari Mojokerto, Senin
(30/10).
Penyuluhan
diberikan oleh Dandenpom V/2 Mojokerto Letkol Cpm Sugeng, Letkol Cpm Sugeng menyampaikan beberapa pokok
bahasan seperti pentingnya pengetahuan hukum sebagai bekal dalam menghindari
terjadinya pelanggaran hukum disiplin maupun pidana.
Selain itu,
Letkol Cpm Sugeng juga menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang saat ini marak
dilakukan dan bahaya serta klasifikasinya meliputi, pelanggaran melalui media
sosial, asusila, perjudian, perampokan dan penganiayaan.
Selain itu,
kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada
prajurit tentang bahayanya menggunakan Narkoba. Dimana tidak hanya akan
berpengaruh terhadap kesehatan, namun juga akan merugikan karier dan kehidupan
serta keluarga prajurit.
Hal ini
merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyalahgunaan Narkoba
dan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer di lingkungan Yonif
Para Raider 503/MK Kostrad.
Kakorum Dicky
Purwanto. S.Sos, mengatakan bahwa dalam
mencegah atau meminimalisir pelanggaran yang terjadi, perlu dilakukan
pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando.
“Salah satunya dengan melaksanakan program pembinaan personel maupun pembinaan
mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit
terhadap ajaran agama, etika, moral serta peraturan hukum dan tata tertib”,
ungkap Kakorum Dicky Purwanto. S.Sos.
Selain itu,
Kakorum Dicky Purwanto. S.Sos juga menambahkan, “Diharapkan dengan dilaksanakan
kegiatan penyuluhan hukum ini, para prajurit dan Persit dapat memahami serta
mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran
hukum serupa yang dilakukan oleh prajurit dan Persit, khususnya di Satuan Yonif
Para Raider 503/MK Kostrad,” harapnya.
Posting Komentar