PK,.Jakarta
26 Oktober 2017,Dispenal,.- TNI AL melalui Dinas Penerangan Angkatan Laut
membenarkan adanya surat permohonan pencabutan Izin Pinjam Pakai Tanah
Kavling TNI AL di Sunter.
Perlu
diketahui, berdasarkan telegram Kasal nomor 138/KAS/1086 tanggal 14
Oktober 1986 dimana menjadi latar belakang dasar pemimpin TNI AL yang
mengizinkan anggotanya untuk membangun rumah di atas tanah TNI AL, dalam
telegram tersebut diantaranya menegaskan bahwa, apabila anggota TNI AL
pemilik rumah meninggal dunia, maka dapat dihuni oleh ahli warisnya yang
sah (istri, suami, anak), sampai usia anak termuda mencapai usia 30
tahun, kecuali jika ada anaknya yang menikah dengan anggota TNI AL.
Apabila
hal tersebut tidak bisa dipenuhi, maka rumah dan tanah harus
dikosongkan dan dikembalikan ke TNI AL. Rumah yang telah dikosongkan
hanya boleh diberikan kepada anggota TNI AL yang masih
aktif/purnawirawan/ warakawuri dan atas persetujuan pejabat yang di
tunjuk.
Pencabutan izin
ini menjadi perhatian di masyarakat karena salah satu warga sipil yang
masih memakai tanah kavling TNI AL adalah sdr Bimantoro, cucu dari
almarhum Mayor (Purn) FX. Tulus Haryono sebagai pemilik izin pakai tanah
kavling TNI AL, dimana ybs tidak berhak lagi menggunakan tanah kavling
TNI AL tersebut, karena jelas bukan anggota TNI AL aktif dan orang tua
yang bersangkutan sudah berusia lebih dari 30 tahun.
Perlu
dipahami bersama bahwa penertiban ini dilaksanakan secara menyeluruh,
kepada penghuni yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati tanah
kavling TNI AL dan penertiban ini juga dilaksanakan karena masih banyak
anggota aktif TNI AL yang masih belum memiliki rumah.

Posting Komentar