Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsma TNI S. Damanik, SH,.MH. memimpin acara pembekalan tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan narasumber DR. Bibit Samad Rianto, M.M., Ph.D sebagai Wakil Komisi Pemberantasa Korupsi tahun 2009 s.d. 2011 dan Danpuspomau Marsma TNI Agung Handoko, M.H, di exsekutif Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta timur, Jumat (29/9).
Kadiskumau Marsma TNI S. Damanik, S.H,.M.H. dalam sambutannya mengatakan Korupsi menjadi sebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum, menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis, serta menghambat pembangunan Nasional.
Menurutnya, tujuan pembekalan tersebut adalah untuk menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme bagi para perwira TNI Angkatan Udara karena korupsi masih merupakan permasalahan yang serius dan sudah menyebar di segala bidang sektor kehidupan masyrakat dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial serta hak-hak ekonomi masyrakat.
Acara yang diikuti oleh perwakilan dari Mabesau, Kodiklatau, Kohanudnas, Koopsau I, Makorpaskhas, Puspomau, Kosekhanudnas I, Lanud Halim Perdanakusuma dan Lanud Atang Sendjaja, tujuannya supaya personel TNI Angkatan udara mengetahui aturan-aturan yang ada, dan jangan sampai secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana kosupsi dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Kadiskumau Marsma TNI S. Damanik, S.H,.M.H. dalam sambutannya mengatakan Korupsi menjadi sebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum, menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis, serta menghambat pembangunan Nasional.
Menurutnya, tujuan pembekalan tersebut adalah untuk menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme bagi para perwira TNI Angkatan Udara karena korupsi masih merupakan permasalahan yang serius dan sudah menyebar di segala bidang sektor kehidupan masyrakat dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial serta hak-hak ekonomi masyrakat.
Acara yang diikuti oleh perwakilan dari Mabesau, Kodiklatau, Kohanudnas, Koopsau I, Makorpaskhas, Puspomau, Kosekhanudnas I, Lanud Halim Perdanakusuma dan Lanud Atang Sendjaja, tujuannya supaya personel TNI Angkatan udara mengetahui aturan-aturan yang ada, dan jangan sampai secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana kosupsi dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Posting Komentar