PK,.(Penkostrad.
Rabu, 13 September 2017).Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan
berbagai aturan mengenai tertib berlalu lintas yang harus ditaati dan
dipatuhi oleh setiap pengguna jalan raya tak terkecuali anggota TNI dan
keluarga khususnya Batalyon Infanteri Raider 514 Kostrad.
Memiliki
SIM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat,
begitu juga Prajurit dan Persit Yonif Raider 514 Kostrad. Bekerja sama
dengan Satlantas Polres Bondowoso Yonif Raider 514 Kostrad
menyelenggarakan pembuatan SIM secara kolektif yang dilaksankaan di
Satlantas Polres Bondowoso.
Pembuatan
SIM ini diikuti 40 orang, yang terdiri dari 25 Prajruit dan 15 anggota
Persit. Kegiatan ini dilakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat
bahwa aparat keamanan dan keluarganya juga taat dalam berlalu lintas dan
dapat memberikan rasa aman dalam berkendaraan tanpa harus takut
ditilang karena memiliki SIM.
Komandan
Batalyon Infanteri Raider 514 Kostrad, Letkol Inf Arif Hariyanto
menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dari pihak Polres
Bondowoso, diharapkan setelah pengadaan SIM kolektif ini akan menekan
angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, lebih jauh lagi diharapkan
anggota Yonif Raider 514 Kostrad menjadi pelopor disiplin berlalu lintas
dan keselamatan di jalan raya.
AKP
Jalaludin SH, selaku Kasatlantas Polres Bondowoso menyampaikan terima
kasih kepada Yonif R 514/9/2 Kostrad atas kerja samanya membantu
menertibkan dalam taat berlalu lintas dengan pembuatan SIM kepada
anggota dan keluraganya
Dengan
adanya pelaksanaan pembuatan SIM Kolektif tersebut, Prajurit Yonif
Raider 514 Kostrad dan keluarga merasa sangat terbantu dengan bantuan
yang diberikan pihak Satlantas Polres Bondowoso, sehingga kerjasama yang
erat tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Posting Komentar