Home » » Pangkoopsau I: Balon Udara Di Wilayah Jawa Tengah Sudah Mengancam Keselamatan Penerbangan

Pangkoopsau I: Balon Udara Di Wilayah Jawa Tengah Sudah Mengancam Keselamatan Penerbangan

Written By ANDI on 29 Jun 2017 | 3:44 PM

PK,.JAKARTA,Pengkoopsau I, Kamis (29/6). Terkait maraknya kegiatan balon udara yang sudah mulai membahayakan keselamatan penerbangan, Pangkoopsau I Marsekal Muda TNI Imran Baidirus, S.E. mengeluarkan rilis dan menginstruksikan langsung kepada seluruh Komandan Lanud jajaran Koopsau I agar segera mensosialisasikan dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pencinta balon udara agar peduli terhadap keselamatan penerbangan. 

“Kegiatan balon udara tanpa awak yang marak akhir-akhir ini di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan penerbangan dan sudah seharusnya saat ini dilakukan langkah-langkah tegas terkait pengoperasian balon udara, karena faktor safety penerbangan adalah yang utama tidak bisa di tolerir sekecil apapun”, tegas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E. kepada Kepala Penerangan Koopsau I Letkol Sus Drs. Nedi Yufrinal, M.Sc.dalam rilis yang diterima Portal Komando.

Kegiatan balon udara memang banyak digemari termasuk di Indonesia, seperti beberapa waktu lalu kegiatan balon udara yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, yang sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan penerbangan. 

Hal ini terlihat dari terjadinya gangguan penerbangan sehingga membuat otoritas bandara dan operator penerbangan kerepotan mengatur jadwal penerbangan ditengah padatnya rute penerbangan di hari raya idul fitri tahun 2017.Seperti kita ketahui bahwa balon udara dapat mengudara mencapai ketinggian >30.000 kaki, dengan ukuran sebesar 4-10 meter, apabila tidak memenuhi ketentuan atau regulasi akan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Dari sisi hukum penerbangan balon udara diatur dalam UU No. 1/2009 pasal 53 ayat 1, setiap orang dilarang menerbangan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau menggagu keamanan dan kertetiban umum atau merugikan hart benda milik orang lain. Selain itu dalam pasal 411 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keeamanan dan kertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud pasal 53 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Sebagaimana dilansir oleh AirNav Indonesia beberapa waktu lalu terkait kegiatan balon udara dalam waktu 2 hari saja ada 19 balon udara yang mengangkasa dan telah mengganggu penerbangan. Saat ini memang dibeberapa wilayah Jawa Tengah sedang melakukan tradisi lepas balon menyambut idul fitri sehingga pihak AirNav menertibkan notice to airman (notam) supaya para penerbang yang melintasi wilayah Jawa Tengah agar lebih berhati-hati.

Menurut penjelasan Pangkoopsau I, paling tidak ada 3 hal yang terkait bahaya balon udara tanpa awak, pertama balon udara bisa terisap ke mesin pesawat, dan berakibat mesin pesawat bisa mati, terbakar atau meledak. Kedua apabila menyangkut di sayap pesawat, ekor akan dapat mengganggu flight control gerak pesawat seperti elevator, rudder dan aileron. Ketiga balon udara dapat menutupi bagian depan pesawat yang dapat menyebabkan pandangan pilot terganggu dan menutupi lubang pitot tube sehingga berakibat informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat lagi dan pilot akan sulit untuk mendaratkan pesawat.

Terkait dengan bahaya balon udara tanpa awak tersebut, Pangkoopsau I menekankan, bahwa diperlukan langkah konkrit/tegas yang harus dlakukan saat ini terhadap implementasi aturan atau regulasi yang dapat mengikat dan mengatur kegiatan balon udara yang sudah mengancam keselamatan penerbangan, yang melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pihak pemerintah daerah, otoritas bandara, AirNav Indonesia, pihak penegak hukum dan melibatkan TNI Angkatan Udara serta seluruh elemen masyarakat pencinta balon udara, karena apabila ini dibiarkan akan dapat menimbulkan kecelakaan penerbangan dan mengakibatkan kehilangan harta benda dan jiwa yang lebih besar.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando