PK,.(Penkostrad.
Kamis, 27 April 2017). Warga Batalyon Infanteri Para Raider
501/BajraYudha Kostrad dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonif
PR 501 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula
A.H Simanjuntak yang di sampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang
dipimpin oleh Mayor Chk Jimmy Cardin.
Dalam
kegiatan penyuluhan hukum tersebut diawali oleh sambutan Komandan Yonif
Para Raider 501/BY Kostrad Letnan Kolonel Inf Edy Widiyanto, S.Sos.
tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.
Adapun
penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema pemberlakuan sanksi
administrasi yang di kenakan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran
diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau
penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan
pelanggaran diantaranya: THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana
lainnya.
Dengan adanya
penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan
dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan
mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan
kedinasan, keluarga dan masyarakat.
Danyonif
Letnan Kolonel Inf Edy Widiyanto, S.Sos menegaskan, penyuluhan ini
merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang
secara rutin dilaksanakan, khususnya di Yonif Para Raider 501/BY
Kostrad.
Selain
penyuluhan hukum secara bergantian dalam program Bintal terpadu ini
diberikan pula penyuluhan tentang agama, kesehatan dan pembinaan
personel. Dengan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
kepada prajurit, PNS dan anggota Persit Yonif Para Raider 501/BY Kostrad
tentang masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum militer
sehingga mampu mengurang terjadinya pelanggaran di satuan karena dapat
merugikan prajurit itu sendiri.
Posting Komentar