PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 1/3. Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) selenggarakan Pelatihan Penyidik Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang diikuti oleh dan jajaran di wilayah Jakarta, selama dua hari beberapa waktu lalu.
Danpuspomau Marsma TNI Agung Handoko, S.H.,M.M.,M.H., dalam pembukaannnya mengatakan, penyidikan adalah salah satu fungsi yang sarat dengan beban perhatian publik dan terdampak langsung dengan perubahan perkembangan jaman khususnya kasus korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kapasitas dan kapabilitas penyidik sangat perlu untuk dikembangkan sehingga pelatihan penyidik tentang ketentuan dan mekanisme serta potensi pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan suatu keniscayaan untuk dilaksanakan.
Dikatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. LKPP secara khusus menangani perumusan strategi, standard operating procedure (SOP) dan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“ Dalam konteks eksternal, LKPP juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis, advokasi, pendapat hukum serta program pelatihan sehingga proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Danpuspomau.
Pelatihan Penyidik Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menghadirkan Narasumber dari LKPP antara lain Setya Budi Arijanta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, dan Robby Darmawan, Kepala Seksi Keterangan Ahli Pekerjaan Konstruksi LKPP, dengan materi Gambaran Umum tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dasar Hukum proses Pengadaan Barang dan Jasa, dan Modus penyelewengan dalam tahapan proses pengadaan barang dan jasa.
Danpuspomau Marsma TNI Agung Handoko, S.H.,M.M.,M.H., dalam pembukaannnya mengatakan, penyidikan adalah salah satu fungsi yang sarat dengan beban perhatian publik dan terdampak langsung dengan perubahan perkembangan jaman khususnya kasus korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kapasitas dan kapabilitas penyidik sangat perlu untuk dikembangkan sehingga pelatihan penyidik tentang ketentuan dan mekanisme serta potensi pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan suatu keniscayaan untuk dilaksanakan.
Dikatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. LKPP secara khusus menangani perumusan strategi, standard operating procedure (SOP) dan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“ Dalam konteks eksternal, LKPP juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis, advokasi, pendapat hukum serta program pelatihan sehingga proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Danpuspomau.
Pelatihan Penyidik Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menghadirkan Narasumber dari LKPP antara lain Setya Budi Arijanta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, dan Robby Darmawan, Kepala Seksi Keterangan Ahli Pekerjaan Konstruksi LKPP, dengan materi Gambaran Umum tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dasar Hukum proses Pengadaan Barang dan Jasa, dan Modus penyelewengan dalam tahapan proses pengadaan barang dan jasa.
Posting Komentar