PORTAL-KOMANDO.COM,.Cilacap
- Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam mewujudkan
profesionalisme TNI, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami,
dihayati dan di implementasikan dalam kehidupan Prajurit dan PNS
khususnya jajaran Kodim 0703/Cilacap.
Untuk
mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS, Kodim
0703/Cilacap melaksanakan,“Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu Kada”
yang diikuti lebih kurang 100 personel prajurit dan PNS Kodim
0703/Cilacap, Satdisjan, Pepabri, PPAD dan Perip wilayah Kodim
0703/Cilacap,kegiatan tersebut digelar di Aula Satya Kartika Kodim
0703/Cilacap, Senin (20/03).
Dandim
0703/Cilacap melalui Danramil 10/Gandrungmangu, Kapten Inf. Suwanto
menegaskan, seorang Prajurit TNI dan PNS harus Netral dalam setiap event
Pilkada maupun dalam ranah Politik. ”Prajurit TNI yang profesional
harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegasnya
dihadapan para Prajurit Kodim 0703/Cilacap.
Pemilu/pemilukada
merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara
kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana
diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pada
kesempatan tersebut Kapten Inf Suwanto kembali mengingatkan bahwa
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI
sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 pasal 7 Tahun 2004 tentang TNI sudah
jelas.
Sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, dan bagi
istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di
pengaruhi oleh siapapun," sebutnya.
Lebih
jauh dipaparkan oleh pemateri diantaranya Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap
Kapten Inf. Taryun, kepada prajurit tentang larangan selama proses
penyelenggaraan Pilkada yaitu “Prajurit dilarang memberi komentar,
penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan
Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit dilarang secara
perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada,
Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain
yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan
milik TNI, Prajurit dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara
(TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam
kesempatan yang sama Danramil 15/Karangpucung, Kodim 0703/Cilacap
Kapten Ctp. Rudi Dwianto juga mengingatkan kepada Prajuritnya harus
memahami dan menginformasikan dengan benar.
Pemilu yang
berjalan lancar dan aman, tidak terlepas dari peran TNI dalam ikut
menjaga kondisi tetap kondusif. Selama ini, dari berbagai informasi yang
ada, pimpinan TNI selalu menginstrusikan pada satuan-satuan di bawahnya
untuk mendukung pesta demokrasi tersebut, dengan cara memberikan
bantuan pengamanan yang maksimal dengan senantiasa menjunjung tinggi
sikap netralnya. Hal ini menunjukan bahwa TNI menjalankan reformasi
internalnya dengan sungguh-sungguh, salah satunya dengan tidak terlibat
dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam
kegiatan-kegiatan politik lainnya.
Kesadaran
dan pemahaman Prajurit TNI akan sikap netralitasnya dalam kancah
politik, tiada lain karena besarnya kesadaran sebagai tentara tentara
rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional
sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan garda terdepan bangsa dari berbagai
ancaman yang datang.
Kita
harus menghormati dan menghargai bersama bahwa komitmen TNI untuk
membangun profesionalitas bagi prajuritnya jangan dicederai oleh
kepentingan golongan maupun kepentingan personal. Biarkan TNI berjalan
pada koridornya sebagai penjaga kadaulatan NKRI, serta penjaga keamanan
bagsa dan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia yang senantiasa mencintai dan dicintai Rakyat.
(Srd.Sty)

Posting Komentar