PORTAL-KOMANDO.COM,.Danramil Rungkut 0831/05 Mayor Inf Supriyo
Triwahono melakukan sidak kelokasi
tambak yang diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai lahan konservasi
setelah mendapat laporan warga setempat terkait adanya temuan patok milik Badan
Pertanahan Nasional (BPN) seri 21.04.030 berdiameter 10 x 10 centimeter berwarna kuning keemasan tepat di tengah
pematang tambak, Senin (13/3/2017).
“Setelah mendapat laporan dari warga
terkait temuan patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) seri 21.04.030
berdiameter 10 x 10 centimeter berwarna
kuning keemasan tepat di tengah pematang tambak, kami dari Koramil Rungkut
0831/05 langsung mengecek kebenaran laporan temuan tersebut. Dan, setelah kami kelokasi sebagaimana yang
dimaksud, ternyata benar adanya dan memang ada patok bertuliskan BPN seri 21.04.030. Kalau dilihat
letak memang sulit dijangkau oleh armada apapun dan harus jalan kaki,” katanya.
Lanjut Danramil Rungkut, bahwa menurut warga yang menemukan patok tersebut
menyampaikan bahwa, patok BPN tersebut dipasang pada tahun 1998 oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 5 (lima) orang. Dari salah satu petugas
mengatakan bahwa ini adalah patok batas akhir pembangunan dan mudah-mudahan
akan menjadi kota
yang ramai.
“Setelah adanya temuan patok tersebut, kami
akan melaporkan pimpinan kami, yaitu Dandim. Saya berharap setelah adanya
temuan tersebut akan menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Kota Surabaya dan
masyarakat,” ungkapnya.
Danramil Rungkut ketika menemui warga
Gunung Anyar Tambak terdampak persoalan yang diklaim Pemerintah Kota Surabaya
sebagai lahan konservasi minta untuk
bersabar dan selalu berdoa bahwa ini awal untuk menuju titik terang agar
permasalahan ini segera cepat selesai. Sebab dengan adanya temuan tersebut akan
menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Kota Surabaya dan
warga terdampak
Sementara itu Suwarno, warga Gunung Anyar
Tambak ketika dikonfirmasi sejumlah media dilokasi titik patok menjelaskan bahwa apa yang dilihat dan
saksikan terkait petugas BPN yang memasang patok sekitar tahun 1997 membenarkan
sejumlah informasi yang di himpun.
“Waktu itu ada 5 (lima)
orang dari petugas BPN yang menyampaikan bahwa patok ini adalah patok pembatas
pembangunan dan mudah-mudahan menjadi kota
yang ramai nantinya. Setelah itu, kelimanya pergi,” ujarnya.
Sedangkan dari para warga yang turut hadir
menyaksikan temuan patok BPN tersebut mengaku bersukur dan bias bernafas lega
karena selama ini merasa diintimidasi oeh Pemerintah Kota Surabaya terkait
rumahnya yang diklaim sebagai lahan konservasi.
“Saya merasa bersyukur karena nantinya
masalahnya akan terang benderang bahwa rumah kami bukan sebagai lahan
konservasi sebagaimana yang di klaim oleh Pemerintah Kota Surabaya,”
ungkap Rudi.
Posting Komentar