PORTAL-KOMANDO.COM,.(28/2).Yogyakarta.
Kodim 0731/Kulon Progo laksanakanPenyuluhan Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi anggota Kodim
dan Kanminvetcad 17 – IV Kulon Progo beserta Perwakilan Persit KCK
Cabang XXXII . Kegiatan ini dilaksanakan Senin (27/02/17)bertempat di
Aula Makodim 0731/Kulon Progo.
Penyampai
materi oleh IPDA Triatmi Novi Artuti dari Kanit Bintibmas Satbinmas
Polres Kulon Progo,didampingi Brihadir Lilik Nugroho. Ipda Triatmi
memaparkan, Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan
Bahan Adiktif lainnya. Sedangkan untuk beberapa jenis narkotika yang
perlu diketahui yaitu Narkoba yang dibagi menjadi empat golongan yang
terdiri dari 20 macam. Psikotropika juga terdiri dari empat golongan
dengan rincian gol 1 dan 2 ada 16 jenis sedang golongan 3 dan 4 ada 60
jenis.
"Yang lagi jadi pembicaraan saat ini adalah
tembakau gorilla, ini adalah narkotika jenis baru yang cara
pemakaiannya dengan dihisap seperti rokok." Kata Ipda Triatmi.
Selain
narkoba dan psikotropika ada juga bahan adiktif yang bukan narkotika
tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti alkohol, spritus, lem
dan sejenisnya. Sedangkan dasar hukum dalam persoalan yang berkaitan
dengan Narkotika adalah, Kepres nomor 3 Tahun 1977 Pasal 5 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Miras, Undang – Undang Nomor : 35/2009
tentang narkotika Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan di Aula Makodim 0731,antara lain:
1. Letkol Arm Teguh Tri Prihanto Usman, (Dandim 0731)
2. Mayor Inf Ary Susetyo (Kasdim 0731)
3. Mayor Caj Heribirtus Sulistyo (Ka Kanminvetcad Kulon Progo)
4. Seluruh Perwira Staf Kodim 0731.
5. Seluruh Danramil jajaran Kodim 0731.
6. Seluruh anggota Kodim 0731/ Klp dan Kaminvetcad Kulon Progo
7. PNS Kodim 0731 dan PNS Kaminvetcad Kulon Progo
8. Ibu-ibu Persit Kodim 0731 Kulon Progo.
Dandim 0731/KP Letkol Arm Teguh Tri Prihanto Usman. Dalam sambutannya menyampaikan,"Saat
ini Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat narkotika. Untuk itu
anggota saya, saya diperintahkan senantiasa mewaspadai perkembangan
peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah dan selalu memantau putra
putri serta keluarga agar terhindar dari bahaya narkotika" Tegas Dandim
0731 Kulon Progo, Letkol Arm Teguh Tri Prihanto Usman.
Harapanya
dengan adanya penyuluhan, para anggota di wilayah Kodim 0731 dapat
mengenal dan mencegah diri dari bahaya dan sangsi yang akan diterima
bila terkait kasus narkoba. Karena dampaknya sangat besar,baik bagi diri
anggota maupun kepada keluarga anggota. Ancaman hukuman sendiri untuk
kasus Narkotika telah diatur oleh UU no 35 Tahun 2009/Narkotika."Negara Jangan Kalah Dengan Narkoba, dan kita menyatakan perang terhadap Narkoba" tambah Dandim 0731 ini.
Acara
dilanjutkan dengan Tes Urine oleh petugas Laboratorium CITO bagi
seluruh anggota Kodim baik yang di staff ataupun anggota yang
dilapangan. (NSR/bang natsir).
Posting Komentar