Home » » Saksi Harus Berikan Keterangan dengan ltikad Baik

Saksi Harus Berikan Keterangan dengan ltikad Baik

Written By ANDI on 31 Jan 2017 | 10:38 AM


 
PORTAL-KOMANDO.COM,.(31/1),.JAKARTA,- Peran saksi atau pelapor cukup penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana. Apalagi, sampai saat ini keterangan saksi masih menjadi salah satu alat bukti sah di persidangan. Meski demikian, saksi harus mampu memberikan kesaksian dengan itikad baik, apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah disumpah. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, melaporkan suatu tindak pidana merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, seperti diatur Pasal 165 KUHP. Bahkan, bagi mereka yang mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada penegak hukum, dapat diproses secara hukum. 

"Melaksanakan kewajiban itu tidaklah mudah. Pada praktiknya, pada saat saksi dan/atau pelapor itu melaporkan suatu tindak pidana, yang bersangkutan berpotensi dilaporkan balik. LPSK pernah mencatat dan menangani beberapa kasus, dimana saksi dan/atau pelapor dilaporkan balik oleh tersangka, khususnya kasus korupsi,” kata dia di Jakarta, Selasa (31/1). 

Semendawai mencontohkan kondisi beberapa waktu terakhir, khususnya setelah berjalannya persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, banyak pihak saling melapor ke polisi. Kondisi dimana antarpihak saling melapor, di satu sisi tentu menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. 

Dia khawatir ke depan akan banyak masyarakat yang merasa takut melaporkan suatu tindak pidana, apalagi menjadi saksi di persidangan karena berpotensi diancam hingga dilaporkan balik. Untuk itulah, LPSK merasa perlu menghadirkan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya posisi saksi dan/atau pelapor dalam pengungkapan suatu tindak pidana. 

Situasi dimana terjadinya ancaman terhadap keamanan dan. kenyamanan saksi dan/atau pelapor dalam mengungkap suatu tindak pidana, kata Semendawai, tentu tidak bisa dibiarkan. Sudah seharusnya ada upaya untuk meminimalisir pelaporan balik atau ancaman bagi saksi dan/atau pelapor akibat dari kesaksian yang diberikannya. 

Namun menurut Semendawai, poin yang harus digarisbawahi yaitu, saksi dan/atau pelapor juga memiliki batasan atau rambu-rambu yang harus dipatuhi agar perlindungan bagi mereka bisa maksimal. ”Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik,” ungkap dia. 

Maksud dari kesaksian yang tidak diberikan dengan ”itikad baik, jelas Semendawai, saksi dan/atau pelapor itu memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan permufakatan jahat. Karena kalau sampai kesaksian yang diberikan palsu, selain dampaknya akan merugikan terdakwa, hal itu juga akan merusak tatanan sistem penegakan hukum. 

Karena bisa jadi, orang yang tadinya tidak bersalah, atas kesaksian itu menjadi menjadi bersalah. Kondisi demikian juga melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia (H * M). ”Proses penegakan hukum harus memerhatikan beberapa aspek, seperti prosedural. Prosedural penting dalam penegakan hukum, karena dalam mengejar substansi hukum, tidak bisa dilakukan tanpa sesuai procedural,” pungkasnya. @AD
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando