PORTAL-KOMANDO.COM,.KOLAKA,.(0/1),.Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM
PKA-PPD), melalui Kepala Tim Divisi Investigasi dan Observasi Agus Hadi
Suwarno, SH mengatakan seluruh pengurus LSM PKA PPD dari ketua Umum Drs
B. Pandjaitan, Irjen Pol (P) Drs. Logan Siagian, MH dan Letnan Jenderal
TNI (P) Solihin GP sebagai penasehat, semuanya berharap pada pihak yang
berwenang di Pemerintah Pusat untuk dapat membantu mengembalikan lahan
warga transmigran di Desa-Ladongi, Kolaka yang diserobot oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Saya
yakin pihak terkait di pemerintah pusat akan membantu, apalagi ketua
umum kita ini bagian dari satu perkumpulan marga Pandjaitan, yang mana
marga Pandjaitan banyak yang menjadi tokoh-tokoh penting di Pemerintah
pusat. Intinya, kami dengan segala daya dan kemampuan yang kami miliki,
akan terus membantu dan memperjuangkan nasib buruk yang menimpa warga
transmigran yang teraniaya ini. Tutur Agus. Menurut pengamatan di lapangan. Kini, pihak-pihak di kepolisian resort Kolaka mulai turun tangan membantu menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan ini, dan instansi-instansi terkait juga sudah melakukan pengukuran tanah. Namun kami terus mendorong agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Salah satunya, pihak kami di pusat juga terus bekerja dengan meminta bantuan pihak yang berwenang di Pusat pemerintahan, supaya mendorong pihak yang berwenang di daerah segera membantu mengembalikan Lahan warga Transmigran di Desa Ladongi, Kolaka yang diserobot, jawabnya.
Kapolri sebagai pucuk
pimpinan dari pihak yang berwenang dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jangan ragu-ragu untuk menindak tegas jajaran di bawahnya, bilamana ada
unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang
mencoreng citra kepolisian dan dapat merugikan masyarakat. Sahutnya.
Seperti
diketahui, berita tentang penyerobotan lahan transmigran di desa
ladongi, Kabupaten Kolaka ini telah cukup menjadi perbincangan di
ibukota Jakarta, khususnya masyarakat yang ingin menjadi transmigran dan
di kementerian tenaga kerja.
Berdasarkan laporan
investigasi yang kami terima, kronologis kasus sengketa lahan warga
transmigran tersebut bermula pada tahun 1979. Ada 13 peserta
transmigrasi ini diberangkatkan oleh negara dan mengikuti program
kebijakan pemerintah pusat c/q menteri tenaga kerja dan transmigrasi
hingga akhirnya mendapat surat keputusan gubernur KDH tingkat I Sulawesi
Tenggara Nomor : 05/HM/T/1979 tanggal 16 Juli 1979 tentang pembagian
tanah masing-masing kepala keluarga mendapat lahan 2 hektare untuk
dibuka dan di garap di daerah tersebut. Akhirnya 13 Kepala Keluarga
transmigrasi ini menggarap areal lahan yang sudah diberikan pemerintah
kepada mereka di desa Ladongi, kabupaten Kolaka.
Namun
pada tahun 2005. Ada beberapa warga dengan paksa menyerobot dan
menguasai lahan tanah mereka yang diberikan pemerintah tersebut,
permasalahan ini pun diadukan kepada pihak yang berwenang. Yaitu, kepala
pemerintah tingkat II (Bupati), kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dan
pihak-pihak terkait, namun penanganannya berlarut-larut tanpa pernah
diselesaikan sampai 11 tahun sekarang ini.
Meskipun
sebelumnya memang ada upaya dari Bupati Kolaka untuk menyelesaikan
permasalahan ini dengan dikeluarkannya surat keputusan Bupati Kolaka
dengan nomor : 348 tahun 2005 ter tanggal 23 September 2005 tentang
pembentukan tim penyelesaian kasus tanah Transmigrasi Ladongi, kemudian
tim mengadakan rapat pada tanggal 29 September 2005 dan tanggal 10
Oktober 2005, namun hasilnya alih-alih membantu warga transmigrasi tapi
pihak penyerobot tanah yang kini sudah menguasai 22 hektare tanah
transmigran itu tetap dibiarkan begitu saja, tanpa tindakan apapun dari
pihak aparat hukum yang berwenang.
Agus memaparkan
kami sudah memberitahukan permasalahan ini kepada Presiden Republik
Indonesia baik melalui surat, email, sms maupun akun-akun beliau di
sosial media. Ia berharap Hukum ditegakkan di bumi Indonesia, tidak
peduli dimanapun tempatnya apakah itu di desa maupun di kota. Karena
bila tidak ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum
yang berlaku.
“Saya berharap mudah-mudahan semua
pihak yang berkompeten, baik Presiden Republik Indonesia, Kapolri,
Kapolda dan Kapolres setempat memberikan perhatian atas keluh kesah
para transmigran ini, dan jajaran di bawah juga harus benar-benar serius
patuh sama pimpinan untuk melayani, melindungi dan mengayomi
masyarakat,” ujar Agus dengan mimik sangat serius. (Padrika S)
Posting Komentar