Home » » PKA-PPD Minta Pemerintah Pusat Membantu Mengembalikan Lahan warga Transmigran

PKA-PPD Minta Pemerintah Pusat Membantu Mengembalikan Lahan warga Transmigran

Written By ANDI on 9 Jan 2017 | 11:44 AM

PORTAL-KOMANDO.COM,.KOLAKA,.(0/1),.Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PKA-PPD), melalui Kepala Tim Divisi Investigasi dan Observasi Agus Hadi Suwarno, SH mengatakan seluruh pengurus LSM PKA PPD dari ketua Umum Drs B. Pandjaitan, Irjen Pol (P) Drs. Logan Siagian, MH dan Letnan Jenderal TNI (P) Solihin GP sebagai penasehat, semuanya berharap pada pihak yang berwenang di Pemerintah Pusat untuk dapat membantu mengembalikan lahan warga transmigran di Desa-Ladongi, Kolaka yang diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Saya yakin pihak terkait di pemerintah pusat akan membantu, apalagi ketua umum kita ini bagian dari satu perkumpulan marga Pandjaitan, yang mana marga Pandjaitan banyak yang menjadi tokoh-tokoh penting di Pemerintah pusat. Intinya, kami dengan segala daya dan kemampuan yang kami miliki, akan terus membantu dan memperjuangkan nasib buruk yang menimpa warga transmigran yang teraniaya ini. Tutur Agus. 


Menurut pengamatan di lapangan. Kini, pihak-pihak di kepolisian resort Kolaka mulai turun tangan membantu menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan ini, dan instansi-instansi terkait juga sudah melakukan pengukuran tanah. Namun kami terus mendorong agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Salah satunya, pihak kami di pusat juga terus bekerja dengan meminta bantuan pihak yang berwenang di Pusat pemerintahan, supaya mendorong pihak yang berwenang di daerah segera membantu mengembalikan Lahan warga Transmigran di Desa Ladongi, Kolaka yang diserobot, jawabnya.

Kapolri sebagai pucuk pimpinan dari pihak yang berwenang dalam penegakan hukum di Indonesia. Jangan ragu-ragu untuk menindak tegas  jajaran di bawahnya, bilamana ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mencoreng citra kepolisian dan dapat merugikan masyarakat. Sahutnya.

Seperti diketahui, berita tentang penyerobotan lahan transmigran di desa ladongi, Kabupaten Kolaka ini telah cukup menjadi perbincangan di ibukota Jakarta, khususnya masyarakat yang ingin menjadi transmigran dan di kementerian tenaga kerja.

Berdasarkan laporan investigasi yang kami terima, kronologis kasus sengketa lahan warga transmigran tersebut bermula pada tahun 1979. Ada 13 peserta transmigrasi ini diberangkatkan oleh negara dan mengikuti program kebijakan pemerintah pusat c/q menteri tenaga kerja dan transmigrasi hingga akhirnya mendapat surat keputusan gubernur KDH tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor : 05/HM/T/1979 tanggal 16 Juli 1979 tentang pembagian tanah masing-masing kepala keluarga mendapat lahan 2 hektare untuk dibuka dan di garap di daerah tersebut. Akhirnya  13 Kepala Keluarga transmigrasi ini menggarap areal lahan yang sudah diberikan pemerintah kepada mereka di desa Ladongi, kabupaten Kolaka.

Namun pada tahun 2005. Ada beberapa warga dengan paksa menyerobot dan menguasai lahan tanah mereka yang diberikan pemerintah tersebut, permasalahan ini pun diadukan kepada pihak yang berwenang. Yaitu, kepala pemerintah tingkat II (Bupati), kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dan pihak-pihak terkait, namun penanganannya berlarut-larut tanpa pernah diselesaikan sampai 11 tahun sekarang ini.

Meskipun sebelumnya memang ada upaya dari Bupati Kolaka untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan dikeluarkannya surat keputusan Bupati Kolaka dengan nomor : 348 tahun 2005 ter tanggal 23 September 2005 tentang pembentukan tim penyelesaian kasus tanah Transmigrasi Ladongi, kemudian tim mengadakan rapat pada tanggal 29 September 2005 dan tanggal 10 Oktober 2005, namun hasilnya alih-alih membantu warga transmigrasi tapi pihak penyerobot tanah yang kini sudah menguasai 22 hektare tanah transmigran itu tetap dibiarkan begitu saja, tanpa tindakan apapun dari pihak aparat hukum yang berwenang.

Agus memaparkan kami sudah memberitahukan permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia baik melalui surat, email, sms maupun akun-akun beliau di sosial media. Ia berharap Hukum ditegakkan di bumi Indonesia, tidak peduli dimanapun tempatnya apakah itu di desa maupun di kota.  Karena bila tidak ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

“Saya berharap mudah-mudahan semua pihak yang berkompeten, baik Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda  dan Kapolres setempat memberikan perhatian atas keluh kesah para transmigran ini, dan jajaran di bawah juga harus benar-benar serius patuh sama pimpinan untuk melayani, melindungi  dan mengayomi masyarakat,” ujar Agus dengan mimik sangat serius. (Padrika S)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando