PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.(21/12),.Jajaran
petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PKA-PPD) yang terdiri dari Agus Hadi
Suwarno, SH selaku Kepala Tim Divisi Investigasi dan Observasi , Drs B.
Pandjaitan Ketua Umum, Irjen Pol (P) Drs. Logan Siagian, MH dan Letnan
Jenderal TNI (P) Solihin GP sebagai penasehat meminta kepada presiden
Republik Indonesia dan kepada Kapolri sebagai penegak hukum di
pemerintah pusat untuk menindak tegas kepada instansi-instansi di daerah
yang ada unsur pelanggaran hukum yang berakibat merugikan masyarakat.
Antara lain contoh kasus permasalahan warga transmigrasi di desa
Ladongi, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Namun
selang beberapa tahun kemudian, sekelompok warga menyerobot dan
menguasai tanah lahan mereka, ketika permasalahan ini diadukan kepada
pihak yang berwenang. Baik dari kepala pemerintah tingkat II (Bupati),
kepolisian dan pihak-pihak terkait, namun permasalahan ini dibiarkan
saja berlarut-larut tanpa pernah diselesaikan.
Itulah
sedikit gambaran dari sebagian besar keadaanyang terjadi di
daerah-daerah, permasalahan lahan banyak digunakan para Kepala daerah
untuk meraih keuntungan tanpa memperdulikan keberpihakan kepada rakyat
sebagai mana mestinya. Seperti yang dialami 13 kepala keluarga
transmigran di Ladongi, Kabupaten Kolaka ini. Tutur Agus Hadi Suwarno,
SH selaku Kepala Tim Divisi Investigasi dan Observasi LSM PKA PPD.
Akibat
tindakan pembiaran dari tim penyelesaian kasus tanah transmigrasi
Ladongi maka warga transmigrasi merasa frustasi dan resah akibat dari
pembangkangan keadilan ini. Mereka berniat secara bersama-sama untuk
bertindak sendiri melawan penyerobot tanah. Namun kami mencegah
perbuatan tersebut. Pihak LSM PKA PPD akan berupaya menjembatani mereka
untuk menyelesaikan permasalahan warga transmigrasi sampai mereka
mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya dan memperoleh keadilan.
Janji
LSM PKA-PPD yang dimotori oleh Agus Hadi Suwarno, SH ini pun dibuktikan
dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dengan No :
104/DPP-LSM/X/2016, dengan bukti terima surat dari staf kepresidenan
tanggal 19 Desember 2016 dan juga kepada Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dengan bukti tanda terima surat No: 125/DPP-LSM/XII/ Depdagri
(Kapolri) ter tanggal 16 Desember 2016.
Patuh pada
kebijakan negara dan hukum butuh bukti kerja yang nyata, jangan sampai
akibat tidak adanya bukti kerja yang nyata menjadi sebab terjadinya
pembangkangan pada kebijakan negara dan hukum itu sendiri. Ungkap Agus
Hadi Suwarno, SH selaku Kepala Tim Investigasi dan Observasi DPP LSM PKA
PPD.
Penelantaran permasalahan 13 kepala keluarga
transmigrasi di Ladongi, Kabupaten Kolaka ini dan tidak adanya
kepastian hukum yang positif bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap hukum yang berlaku. Di satu sisi, kejadian ini telah
menghilangkan kewibawaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Karena hal ini menandakan pemerintah daerah tidak patuh atau
membangkangi program kebijakan negara dari pemerintah pusat, di sisi
yang lain ini bisa menjadi momok bagi program pemerintah pusat khususnya
untuk mensukseskaan program transmigrasi ke depannya guna meratakan
penduduk dan pembangunan. (Padrika S)
Posting Komentar