Home » » Kapuspen TNI : Pimpinan TNI Tidak Mentolerir Pelanggaran Oknum Prajurit

Kapuspen TNI : Pimpinan TNI Tidak Mentolerir Pelanggaran Oknum Prajurit

Written By ANDI on 15 Okt 2016 | 5:47 PM


PORTAL-KOMANDO.COM,.(Puspen TNI). Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas, karena kita merupakan bagian dari rakyat yang merupakan ibu kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos kepada awak media di sela-sela acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, Sabtu (15/10/2016).

Sementara itu terkait proses hukum pelanggaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI a.n Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya. “Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum prajurit TNI tersebut,” ucapnya.

Menurut Kapuspen TNI, hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.

Lebih lanjut Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos mengatakan bahwa, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
 
“Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani proses sidang,” tutur Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos. @ATR
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando