Home » » Anggota Lanud Abd Dijatuhi Sangsi Hukum Terkait Dengol

Anggota Lanud Abd Dijatuhi Sangsi Hukum Terkait Dengol

Written By ANDI on 29 Sep 2016 | 12:33 PM

 
PORTAL-KOMANDO.COM,.Pen Lanud Abd Saleh. Buntut kasus tanah di desa dengkol yang berlarut larut, dan cukup menyita perhatian warga Lanud Abd Saleh, hari ini telah membawa korban satu perwira TNI AU Lanud Abd Saleh inisial D dimeja hijau.
 
Komandan Lanud Abd saleh selaku hakim disiplin militer telah menjatuhi hukuman disiplin militer dengan sangsi berat. Sekretaris sidang Mayor sus Suharmoko, SH, M.H. membacakan amar putusan dan telah memberikan pandangan perbuatan yang meringankan dan perbuatan yang merugikan. Perbuatan tersebut dinggap memberatkan karena pangkat seorang pamen tidak member contoh terhadap bawahannya. Selanjutnya tersangka tidak mencerminkan jiwa sapta marga dan telah melanggar sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI.
 
“Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan hukum dan masukan dari seluruh komponen akhirnya Saya selaku Ankum (atasan yang berhak menhukum) menjatuhkan sangsi berat penahanan selama 14 hari dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan pidana hukuman ini tidak berarti menghilangkan unsur pidana”. Jelas Danlanud Abd Saleh Marsma TNI H. RM. Djoko Senoputro, S.E., MM.
 
Lebih lanjut Danlanud mengatakan peristiwa ini hendaknya jadikan acuan instrospeksi bagi terdakwa sekaligus acuan penegakkan disiplin prajurit dan untuk memberikan efek jera terhadap personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Bahwa sesungguhnya anggota TNI tidaklah kebal terhadap hukum sehingga sekecil apapun bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
 
Menurut keterangan sidang terdakwa D telah berkenalan dengan dayat Hadi S. tahun 1980 warga desa Dsn Plosokerep RT 03/ RW 07 Ds Dengkol Kec. Singosari. Dayat bekerjasama dengan D ditunjuk untuk mengambil uang sewa tanpa sepengetahuan dinas dan ketua team aset. Dayat bekerjasama dengan saudara D untuk daerahnya sekitar ds dengkol. Dan juga terdakwa D juga mengambil uang sewa lahan di Dsn Borojambangan saptorenggo pakis yang di koordinir oleh Saudara Gito warga RT03 Rw 01 Boro Jambangan Sapto renggo pakis mulai tahun 2013.
 
Pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa D adalah UU no 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, juga Kep panglima TNI No. kep 22?VIII/2005 tentang peraturan disilin prajurit TNI. Kasus Tanah yang berada di Desa Dengkol sudah berakhir dengan jalan kemitraan. Rapat sendiri dilakukan oleh pihak Badan hukum kabupaten malang, Muspika dan pihak Lanud Abd serta aparat desa Dengkol. Kesepakatan yang berhasil diambil tanah garapan seluas 85 hektar akan digarap oleh 240 KK. Dan diutamakan bagi warga dengkol dan tidak diijinkan berpindah tangan,. Kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap tahun dan akan diperbahrui. Tiap warga diperkirakan akan mendapat lahan sekitar 3500 m2. Per KK. Jelas Kakum beberapa saat yang lalu.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando