PORTAL-KOMANDO.COM,.-Yogyakarta. Berawal dari penyelidikan maraknya peredaran gelap obat terlarang dimana mana hingga sampai merambah ke Kabupaten Kulon Progo. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo melakukan Penyelidikan dan menelusuri informasi demi informasi sehingga berdasarkan begitu banyak nya informasi berhasil menemukan titik sumber di wilayah kota Yogyakarta.

Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 22.00wib, dari hasil pengembangan kasus AG, ditangkap DT (26), warga Gendeng GK 4 No 486 Rt 066 Rw 017 Baciro, kec Gondokusuman. Dari DT ini didapatkan barang bukti 214 butir TRIHEX. Berdasarkan keterangan dari AG dan DT,Jumat 12/8/16 sekitat pukul 03.00 Wib, di kembangkan lagi pada bandar distributor yaitu DD (36).
Menurut keterangan Kapolres AKBP Nanang Djunaidi di dampingi Kasatresnarkoba AKP Andri Alam serta KasubagHumas AKP Heru. Dalam pres release (14/8/f) dari penguasaan DD, Satresnarkoba Kulon Progo berhasil mengamankan : "2.775 butir HEXIMER, 14.590 butir TRIHEX dan 6 butir APRAZOLAM
,Yang diperjualbelikan oleh DD dengan secara tidak sah. Selain barang bukti 'obat terlarang' tadi,juga di amankan dari DD,1 pucuk senjata air solfgun merk MACAROV berserta 2 plastik peluru airsolf gun jenis gotri" kata Kapolres AKBP Nanang Djunaidi.
Dengan Rincian Rekapitulasi Barang Bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka ini :
-jenis TRIHEX jumlah 14.916 butir
-jenis HEXIMER 2.775 butir
-jenis APRAZOLAM 6 butir
Jumlah keseluruhan
17.698(TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) butir obat berbahaya dan psikotropika. "Dari jumlah untuk jenis TRIHEX dan HEXIMER dipasarkan oleh tersangka dengan harga eceran Rp 5000/butir. Dan APRAZOLAM Rp 15.000/butir. Total bila di rupiahkan mencapai Rp 88.545.000" jelas Kapolres.
Pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo masih melakukan penyelidikan lanjut guna mengembangkan kasus. Barang Bukti saksi berserta tersangka diamankan di Polres Kulonprogo guna dilakukan penyidikan tuntas.
Akibat perbuatannya para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(NSR/bang Natsir)
Posting Komentar