PORTAL-KOMANDO.COM,.-(Penkostrad.
Rabu, 24 Agustus 2016). Tugas pokok militer dalam suatu Negara adalah
mempertahankan kedaulatan dan integritas atau keutuhan wilayah negara terhadap
ancaman, gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Oleh karenanya, berdasarkan tugas pokok tersebut militer ditempatkan sebagai unsur (kekuatan) utama di dalam melaksanakan
pertahanan Negara.
Isu
HAM menjadi hal yang menonjol ketika Negara beserta aparatnya melaksanakan
kewajiban-kewajibanya yang acapkali tidak memberikan perlindungan serta
menghormati hak-hak rakyat. Kondisi inilah yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara luas, karena seharusnya kewajiban Negara adalah melindungi dan
menghormati hak-hak warga Negaranya.
Perlindungan dan perhormatan HAM dilaksanakan juga ketika Negara
melakukan kewajibannya dalam mengatasi ancaman baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
Penanggulangan masalah ancaman terhadap kedaulatan, integritas dan
keselamatan Negara merupakan tugas dan tanggung jawab TNI. Untuk menjamin kepastian hukum dan
kredibilitas tindakan penanggulangan ancaman tersebut, maka perlu adanya
pemahaman yang baik dari setiap prajurit mengenai penerapan Hukum Humaniter dan
HAM. Setiap prajurit dan satuan TNI berkewajiban untuk mematuhi Hukum Humaniter
dan HAM tersebut dalam melaksanakan tugas yang dibebankan baik dalam kerangka
Operasi Militer Perang maupun Operasi Militer Selain Perang.
Setiap Prajurit wajib memahami dan mampu melaksanakan
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang yang terdapat
dalam berbagai konvensi internasional yang berlaku dan mengikat terhadap Negara
Indonesia, termasuk Prajurit TNI AD dalam melaksanakan tugasnya. Dalam
perkembangan global yang semakin dinamis dimana HAM menjadi salah satu issu
sentral, menyebabkan issu ini menjadi topik yang sering diperbincangkan dalam
komunitas internasional. Dalam konteks
ini, Indonesia sebagai anggota PBB juga telah meratifikasi Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949. Sebagai bagian dari TNI yang menjadi salah satu komponen bangsa,
maka TNI AD wajib melakukan pembekalan dan sosialisasi HAM dan Hukum Humaniter secara intensif pada dalam jajarannya.
Oleh
karena itu, Letkol Inf Beny Setiyanto selaku Dansatgas Pamrahwan Yonif Raider
509 Kostrad menganggap perlu bahwa setiap prajurit Satgas Pamrahwan Yonif
Raider 509 Kostrad yang bertugas di Papua dan Papua Barat mengerti dan memahami
tentang Hukum Humaniter dan HAM. “Dengan mengerti dan memahami tentang Hukum
Humaniter dan HAM diharapkan prajurit dapat mengaplikasi Hukum Humaniter dan
HAM dalam pelaksanaan tugas, agar dalam penugasan tidak terjadi pelanggaran
terhadap Hukum Humaniter dan HAM”, tambahnya.
Pembekalan
Hukum Humaniter dan HAM kepada Satgas Pamrahwan Yonif 509 Kostrad yang bertugas
di wilayah Papua dan Papua Barat diberikan oleh Kapten Chk Stevanus Piay, S.H.,
selaku Perwira Hukum (Pakum) Satgas, dimana teknis pelaksanaan pembekalan Hukum
Humaniter dan HAM diberikan dengan cara mengunjungi setiap pos-pos Satgas
Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad.
Menurut Kapten Chk Stevanus, dalam melaksanakan
operasi militer seluruh prajurit harus tunduk pada kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur sengketa bersenjata (laws
of armed conflict), baik sengketa bersenjata internasional maupun sengketa
bersenjata skala
nasional. Tambahnya lagi, “Dalam sengketa bersenjata (laws of armed
conflict), kill or to be
kill (membunuh
atau dibunuh) merupakan pilihan bagi prajurit. Tapi bagaimana membunuh yang
baik dan benar sesuai Hukum Humaniter dan HAM itulah yang harus diketahui dan
dimengerti oleh prajurit dalam
pelaksanaan setiap operasi militer”.
“Setiap
prajurit dalam pelaksanaan operasi militer harus mempedomani Sapta Marga dan
Delapan Wajib TNI serta memprioritas kepentingan Negara dan kepentingan militer
daripada kepentingan pribadi sehingga dapat meminimalisir pelanggaran”, ujar
Kapten Chk Stevanus, “disamping itu juga setiap prajurit wajib menerapkan
senyum teritorial dan baik-baik dengan rakyat untuk menunjang keberhasilan
dalam setiap pelaksanaan tugas operasi militer sebagai bentuk implementasi
semboyan serbuan teritorial yang telah
dicanangkan oleh Panglima TNI”. Tambahnya.
“Disamping
menerima pembekalan Hukum Humaniter dan HAM, setiap prajurit Satgas Pamrahwan
Yonif Raider 509 Kostrad juga dibekali Kartu Saku ROE (Rule of Engaggement)sebagai payung hukum yang berisi tentang tujuan
pelaksanaan operasi militer serta hal-hal yang diperbolehkan dan
larangan-larangan dalam pelaksanaan operasi militer, sehingga tidak menimbulkan
keraguan bagi seluruh prajurit Satgas dalam pelaksanaan tugas”, tutup Kapten
Chk Stevanus Piay, S.H.
Posting Komentar