Home » » Kadiskum Lantamal V : Waspadai Efek Negatif Internet Terhadap Anak- Anak

Kadiskum Lantamal V : Waspadai Efek Negatif Internet Terhadap Anak- Anak

Written By ANDI on 30 Mei 2016 | 2:38 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.-Surabaya, (30/5),.Penggunaan internet bagai dua sisi mata uang, jika digunakan secara benar maka mendatangkan hal positif dan berguna. Namun sebaliknya internet juga akan mendatangkan efek negatif dan bahaya, terutama terhadap anak-anak apabila tidak digunakan secara bijak dan benar.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal V, Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada upacara bendera hari Senin yang digelar di Lapangan Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Senin (30/5).

Efek negatif atau bahaya yang dimaksud lanjut Kade -begitu Kadiskum Lantamal V ini disapa- salah satu contohnya adalah peristiwa kekerasan seksual yang begitu marak saat ini terjadi di tanah air, dimana pelaku dan korban sebagian besar masih dibawah umur alias anak-anak.

“Jangan biarkan anak-anak kita asyik berkelana di dunia maya dengan internet. Awasi, dampingi dan waspadai karena kejahatan seksual yang menjadi momok saat ini, ataupun hal-hal negatif lainnya terjadi karena berawal dari penggunaan internet yang begitu bebas,” tegas pamen dengan dua melati di pundak ini.

Selain mengingatkan tentang efek negatif internet, dihadapan ratusan prajurit dan PNS Lantamal V yang mengikuti upacara, Kade juga tak henti mengingatkan tentang Narkoba. Dimana saat ini tidak ada kata ampun dari pemimpin TNI untuk memecat anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, terlebih sebagai penyalur atau pengedar barang haram tersebut.

“Pimpinan sudah mengambil tindakan tegas dengan hukuman BTDH (Berhenti Tidak Dengan Hormat), terhadap prajurit maupun PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Prosesnya pun tidak pakai lama, cukup 30 hari sejak yang bersangkutan terbukti positif, menggunakan, mengedarkan, maupun menyalurkan narkoba,” imbuh Kade.

Sementara terkait status darurat kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak yang harus disandang negara saat ini, orang nomor satu di Diskum Lantamal V ini menyampaikan kepada seluruh peserta upacara jika pemerintah telah mengesahkan penambahan pasal-pasal yang menjadi ketentuan hukuman tambahan untuk predator anak. Pasal-pasal tersebut terdapat dalam Perppu Perubahan Kedua artas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana salah satu isinya adalah hukuman kebiri kimia selama 3 bulan hingga 2 tahun.

Sebelum mengakhiri upacara, pejabat asal Pulau Dewata ini menyampaikan beberapa hal terkait hukum yang penting untuk diketahui seluruh personel baik militer maupun sipil, yakni tentang tindakan pelanggaran hukum dengan sanksi pecat atau BTDH. Menurut Kade, beberapa tindakan pelanggaran tersebut diantaranya mengkhianati Pancasila dan UUD 1945 atau makar, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, melanggar aturan dinas secara berturut-turut sebanyak 3 kali, dan bila personel pernah atau sedang menjalani hukuman penjara lebih dari 2 kali.

Lebih lanjut, kasus asusila seperti perselingkuhan, kekerasan seksual, terlibat hubungan sejenis, dan menjalani hubungan tanpa ikatan resmi yang dilakukan dengan sesama personel maupun dengan keluarga besar TNI seperti suami, istri, dan anak akan diberikan sanksi tegas yakni pemecatan.

“Dengan sanksi BTDH, personel tersebut akan kehilangan seluruh haknya seperti tunjangan pensiun, bahkan status purnawirawan juga tidak boleh digunakan oleh yang bersangkutan,” pungkas Kade.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando