Home » » Kadisbek Lantamal V Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Kadisbek Lantamal V Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Written By ANDI on 7 Mar 2016 | 7:07 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.-Lantamal V, ( 7/3),-Kepala Dinas Pangkalan Utama TNI AL V (Kadisbek Lantamal V) Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi memimpin jalannya Upacara Bendera hari Senin yang diikuti seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mako Lantamal V yang digelar di Lapangan Yos Sudarso, Lantamal V, Surabaya, Senin (7/3). 

Upacara pengibaran bendera Senin kali ini, dihadiri para Kepala Satuan Kerja (Kasatker), para perwira, Bintara , Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Mako Lantamal V lainnya. 

Budi –sapaan akrab Kasatbek Lantamal V ini menyampaikan bahwa Upacara Bendera yang diselenggarakan setiap hari Senin, memiliki arti penting bagi kita semua. Disamping untuk memantapkan kualitas pengabdian kita kepada negara dan bangsa, juga sebagai media komunikasi unsur pimpinan kepada satuan-satuan dijajarannya, untuk menyampaikan kebijakan dan petunjuk serta informasi aktual pemimpin TNI Angkatan Laut. 

Sejak bulan Januari 2016 lalu kata Budi, Dinas Perbekalan Lantamal V telah menyalurkan berbagai kelengkapan perorangan prajurit mulai dari sepatu hingga tutup kepala, pada Maret ini, pembagian Kapolral tersebut akan dilanjutkan hingga seluruh personel Lantamal V mendapatkan sesuai haknya masing-masing. 

Selain kelengkapan pribadi, Lantamal V juga telah menerima peralatan dari Mabes TNI AL untuk menunjang tugas pokok Lantamal V khususnya dalam operasi keamanan laut terbatas maupun untuk kegiatan lainnya. Peralatan tersebut adalah 13 unit perahu karet dan satu unit Sea Rider. 

Selain itu, Budi juga mengulang kembali perintah dan penegasan Pimpinan TNI/TNI AL mengenai dampak buruk dari penyalahgunaan bahaya Narkoba oleh prajurit TNI. Perintah tegas tesebut telah tertuang dalam Surat Telegram KASAK No.ST/47/2016 tanggal 18 Februari 2016. 

Inti TR tersebut adalah ancaman bagi prajruit yang terlibat penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai, pengedar dan lainnya akan mendapatkan tindakan tegas dari dinas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan dari dinas.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando