
Berdasarkan UU RI No 34/2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal / hunian dan sarana membina keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat/PNS yang diangkat untuk menduduki jabatan dinas keprajuritan. Terkait dengan hal tersebut, dengan terbatasnya rumah negara untuk prajurit dan banyaknya prajurit yang tinggal di luar areal tempat dinas (kontrak/kos/tinggal dengan orang tua) maka pihak Kodam V/Brawijaya melaksanakan penertiban rumah dinas TNI AD.
Sidang perdata yang diketuai oleh Majelis Hakim Erfon Basuning, S.H ini membacakan putusan kepada para kuasa hukum penggugat maupun tergugat dalam hal ini TNI AD c.q Kodam V/Brawijaya diantaranya: PN Surabaya menolak seluruh gugatan dari penggugat yang didampingi kuasa hukum Tantie Supriyatsih SH, menolak esepsi II dalam hal ini (Kemenkeu RI), menyatakan objek sengketa di Jl. Johar II sebagai tanah Negara c.q Kodam V/Brawijaya dengan konsekuensi Penggugat harus mengosongkan bangunan.
Posting Komentar