PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.(Kamis,28/1).-Kantor
Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekersajama dengan
Kantor Bea Cukai Bogor berhasil menindak satu kontainer berisi 1.115
karton miras dari berbagai jenis dan merek.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada kesempatan konferensi pers di Gedung Sabang, Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Rabu (27/1). Secara ringkas Bambang menyampaikan secara ringkas kronologinya bermula ketika pada tanggal 21 April 2015 kapal YM INTIATIBE Voyage 128S yang memuat kontainer No. FCIU4504709 tiba di pelabuhan Tanjung Priuk.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada kesempatan konferensi pers di Gedung Sabang, Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Rabu (27/1). Secara ringkas Bambang menyampaikan secara ringkas kronologinya bermula ketika pada tanggal 21 April 2015 kapal YM INTIATIBE Voyage 128S yang memuat kontainer No. FCIU4504709 tiba di pelabuhan Tanjung Priuk.
"Berdasarkan hasil analisa intelijen serta pendalaman informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN) terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut, setelah dilakukan hico scan dan diketahui berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras" kata Bambang.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2015, PT. AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud. "Pada 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor dan ditolak oleh Bea Cukai, karena yang berhak mengajukannya adalah importir" kata Bambang.
“Perkiraan nilai barang yang coba diselundupkan adalah Rp 4,2 miliar, perkiraan kerugian negara secara material kira-kira Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter,” kata Menkeu. Adapun kerugian nonmaterial, dirinya mengatakan miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat. "Selain itu, peredaran miras ilegal juga meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi" katanya.
Menteri keuangan menyampaikan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan BIN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 November 2015. "Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, fokus kerja sama dilakukan pada pengawasan peredaran barang kena cukai yang ilegal, termasuk rokok dan miras, pencetakan peredaran dan pemakaian pita cukai palsu, dan impor ilegal terutama di wilayah pantai timur Sumatera" kata Bambang.
Sementara Kepala BIN, Sutiyoso yang turut hadir mengatakan sejak MOU ditandangani maka BIN langsung serius menanggapi. "Dalam konteks kerjasama dengan Departemen keuangan berkaitan dengan ekonomi yang berpotensi terhadap kerugian negara" kata Sutiyoso.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI dalam upaya pengamanan penerimaan negara dan pemberantasan barang impor ilegal, untuk itu BIN bertekad penuh untuk mem-back Up penuh Dirjen pajak dan Bea Cukai. "Kami mengingatkan kepada pihak pelaku bisnis yang merugikan negara, BIN akan melibatkan seluruh aparat keamanan" tegasnya. (@ANDI DIGUL)
Posting Komentar