PORTAL-KOMANDO.COM,.-Abepura - Korem 172/Praja Wira Yakthi melaksanakan sidang kenaikan
pangkat untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 172/PWY periode 1 April
2016, yang dipimpin oleh Kasrem 172/PWY Letkol Inf C.D.B Andries juga
dihadiri oleh seluruh Pasi Pers Kodim jajaran Korem 172/PWY, bertempat
di ruang data Makorem 172/PWY, Senin (30/11).
Dalam arahannya, Kasrem menjelaskan kepada peserta sidang bahwa, kenaikan pangkat prajurit jajaran Korem 172/PWY mengacu kepada ketentuan yang berlaku di TNI AD, usulkan anggota sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kenaikan pangkat bukan merupakan hal yang otomatis, tetapi melalui
penilaian secara berkesinambungan, yang notabenenya melihat langsung
keseharian kinerja personel yang bersangkutan, tidak ada catatan
personel (pelanggaran disiplin maupun pidana) sehingga dengan demikian
prosedur kenaikan pangkat dapat dilaksanakan dengan seobyektif mungkin",
ujarnya.
Dalam usul kenaikan pangkat terdapat persyaratan yang
harus dipenuhi sesuai dengan nilai standar yang telah ditentukan. Syarat
tersebut antara lain: masa dinas memenuhi syarat, daftar penilaian
kepribadian/Dapen, nilai ketangkasan jasmani (kesegaran jasmani dan
renang).
Bila seseorang prajurit di lapangan tidak mampu
melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran,maka
personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat.
Sebanyak 101 orang anggota akan melaksanakan ujian kenaikan
pangkat.Pendam17Cenderawasih
Posting Komentar