PORTAL-KOMANDO.COM,.-Sorong
- Tim penyuluhan hukum Kodam XVII/Cenderawasih memberikan penyuluhan
kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 17017/Jayapura. Kegiatan
penyuluhan hukum berlangsung di aula sudirman tersebut diikuti empat
ratus prajurit TNI dan Persit di lingkungan Kodim 17017/Jayapura, sABTU (
20/11).
Kapten Chk Andreas Wou Ledo, SH tim penyuluh Kumdam XVII/Cenderawasih mengatakan, kegiatan penyuluhan pada hari itu merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dan disiplin.
Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam XVII/Cenderawasih memberikan
pembekalan hukum kepada para prajurit agar prajurit paham dan tertib
serta tidak melakukan pelanggaran hukum.
Adapun materi penyuluhan
antara lain meliputi Undang-undang NO 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan dan Undang-undang NO 23 Thn 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta KUHP dan KUHPM. Pengetahuan atau
wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan pelangaran
–pelanggaran hukum.,
Lebih jauh ia menambahkan, kegiatan penyuluhan
tersebut dilaksanakan di semua satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih
yang berada tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyuluhan
dibagi menjadi beberapa tim, yang secara bergantian memberikan
penyuluhan Hukum disatuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih.
Kasdim
1701/Jayapura J. Daniel P. Manalu yang mewakili Dandim 1701/Jayapura.
dalam pengarahannya mengungkapkan personil TNI yang mengikuti kegiatan
penyuluhan pada hari itu berasal dari Staf da Koramil jajaran. Para
prajurit dan PNS diharapkan dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum
dengan baik. “ Catat dan ambil hal –hal penting yang disampaikan tim
penyuluh, “ kata Manalu.
Selanjutnya jika ada hal atau penjelasan
yang belum begitu jelas, para prajurit dapat mengajukan pertanyaan, pada
saat sesi tanya jawab. Karena kegiatan penyuluhan pada hari itu dikemas
dalam dua sesi, yaitu penyampaian materi dan sesi tanya jawab,
pungkasnya. Pendam 17 Cend.

Posting Komentar