PORTAL-KOMANDO.COM,.-Sintang, Korem 121/Abw melaksanakan sidang Usul
Kenaikan Pangkat (UKP) Bintara, Tamtama dan PNS Satuan jajaran Korem 121/Abw di
ruang Aula Yudha Makorem 121/Abw di jalan Pangeran Kuning No. 1 Sintang
dipimpin oleh Kasrem 121/Abw Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si selaku
Ketua Sidang mewakili Danrem 121/Abw, Rabu (4/11).
Salah satu metode untuk
menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan Kenaikan Pangkat ada beberapa
aspek personel yang layak diusulkan
diantaranya adalah personel militer harus berbadan sehat, lulus tes
kesamaptaan jasmani baik kesegaran jasmani A maupun B serta ketangkasan renang
militer dasar jarak 50 meter, ungkap Kasrem 121/Abw.
Masih dijelaskan Kasrem bahwa lulus tes kesehatan dan
jasmani tidak cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih
ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji keterampilan umum (UTP umum) dan
uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan). Lulus tes ini belum menjamin
untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian
personel/Catatan Personel.
Data penilaian diperoleh dari
kemampuan personel dalam melaksanakan tugas dilapangan dihadapkan dengan
loyalitas dan integritas sebagai prajurit TNI. “Bila prajurit di lapangan
tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran,
maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat”,
tutur Kasrem 121/Abw.
Setelah lulus dari sidang UKP
tingkat Korem, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam. Di
tingkat Kodam akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan
termasuk jabatan yang diembannya. Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai
dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP
kan.
Acara Sidang UKP ini dihadiri
oleh Kasipersrem 121/Abw, Kasiintelrem 121/Abw, Kaajenrem 121/Abw, Pasilatrem
121/Abw, Dankimarem 121/Abw, Kajasrem 121/Abw dan Para pejabat yang membidangi
personalia Satuan Jajaran Korem 121/Abw.
Posting Komentar