PORTAL-KOMANDO.COM,.-Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf. Martin Susilo Martopo Turnip,
S.H. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo, Walikota
Jakarta Pusat Mangara Pardede, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama
(Toga), tokoh pemuda (Toda) dan undangan lainnya menghadiri deklarasi
masyarakat dan pemuda Johar Baru tentang penolakan segala bentuk tawuran
warga yang berlangsung, bertempat di GOR Johar Baru, Sabtu (5/9).
Sebanyak 200 orang lebih berpartisipasi dalam kegiatan tersebut untuk
menghadiri deklarasi damai anti tawuran di wilayah Johar Baru.
Warga
Kecamatan Johar Baru menandatangani perjanjian damai di atas kain putih
berukuran 1,5×2,5 meter persegi. Mereka juga saling bersalaman saling
bersalaman dan berangkulan sebagai simbol perdamaian bersama.
Dandim
mengharapkan dengan adanya kegiatan deklarasi anti tawuran ini, semua
warga Johar Baru sepakat untuk menolak keras dan dapat mencegah
terjadinya tawuran yang berulang di wilayah Johar Baru.
Inilah hasil kesepakatan masyarakat dan pemuda Kecamatan Johar Baru :
1. Menolak segala bentuk aksi tawuran warga serta anarkhisme yang mengarah pada perbuatan tindak pidana.
2. Mengutuk keras segala bentuk tawuran warga yang telah berakibat banyak warga masyarakat di Kecamatan Johar Baru menjadi korban baik moril maupun materil.
3. Menyatakan aktivitas tawuran warga telah mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kecamatan Johar Baru.
4. Menyatakan aktivitas tawuràn warga tidak memberikan manfaat yang positif untuk dirinya sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat sekitar bahkan telah menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua, masyàrakat dan masa depan generasi pemùda penerus bangsa.
5. Menyatakan aktivitas tawuran warga sudah tidak mengindahkan norma-norma Agama, hukum, sosial maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat Kecamatan Johar Baru.
6. Menjaga keamanan bersama bagi berlangsungnya kegiatan pemuda/pemudi dan masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan.
7. Mendukung setiap penyelesaian permasalahan dan tindakan kekerasan dengan cara bijak, terdidik, sesuai norma hukum yang berlaku.
1. Menolak segala bentuk aksi tawuran warga serta anarkhisme yang mengarah pada perbuatan tindak pidana.
2. Mengutuk keras segala bentuk tawuran warga yang telah berakibat banyak warga masyarakat di Kecamatan Johar Baru menjadi korban baik moril maupun materil.
3. Menyatakan aktivitas tawuran warga telah mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kecamatan Johar Baru.
4. Menyatakan aktivitas tawuràn warga tidak memberikan manfaat yang positif untuk dirinya sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat sekitar bahkan telah menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua, masyàrakat dan masa depan generasi pemùda penerus bangsa.
5. Menyatakan aktivitas tawuran warga sudah tidak mengindahkan norma-norma Agama, hukum, sosial maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat Kecamatan Johar Baru.
6. Menjaga keamanan bersama bagi berlangsungnya kegiatan pemuda/pemudi dan masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan.
7. Mendukung setiap penyelesaian permasalahan dan tindakan kekerasan dengan cara bijak, terdidik, sesuai norma hukum yang berlaku.
Sedangkan deklarasi kesepakatan dan keputusan bersama ini ditandatangani
oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Kel. Tanah Tinggi, Kel.Kampung
Rawa, Kel. Galur dan Kel.Johar Baru yang diketahui oleh Muspiko Jakarta
Pusat, yakni Walikota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat BS dan
Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Posting Komentar