PORTAL-KOMANDO.COM,.-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kesempatan kepada para Pemuda Pemudi Indonesia untuk menjadi Bintara TNI AD Melalui Penerimaan Bintara PK Unggulan melalui Lulusan SMK/Diploma 1 sesuai jurusan yang dibutuhkan masing-masing fungsi kecabangan, Senin (03/08).
Persyaratan Umum yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon
pendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Berumur
sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat
pembukaan pendidikan tanggal 27 September 2015, Sehat jasmani dan rohani
serta tidak berkaca mata, Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara
tertulis oleh Polisi Republik Indonesia dan Bersedia ditempatkan
diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan
lain adalah : Pria/wanita bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau
PNS TNI, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti
pendidikan pertama, Tinggi badan pria minimal 165 cm/ wanita minimal
160 cm dengan berat badan seimbang, Bersedia menjalani Ikatan Dinas
Pertama selama 10 tahun, harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang
diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Uji
Keterampilan/Skill, Kesehatan, Jasmani, Mental Ideologi dan Psikologi.
Persyaratan tambahan harus ada surat persetujuan mengikuti seleksi
menjadi Prajurit TNI AD dari orang tua/wali dan tidak melakukan
intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun, kapanpun dan
dimanapun. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapat
pengesahan dari Kemendikbud. Tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan adat. Bagi yang sudah bekerja
melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi
yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila
diterima menjadi Bintara PK.
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik
langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar
sebagaimana yang dimaksud maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus
atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan
dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Persyaratan
khusus : Calon Bintara PK Unggulan TNI AD TA. 2015 harus mempunyai
keahlian/keterampilan khusus yang dibutuhkan antara lain kriteria
khusus atlet peserta adalah atlet berprestasi dan pernah menjadi juara
I, II atau III pada kejuaran tingkat Nasional/Internasional seperti
Dayung (Rowing) dan panahan dll peserta diusulkan secara resmi oleh
sekolah yang bersangkutan dan mendapatkan rekomendasi dari
pengurus/pembina cabang olah raga dan peserta menunjukan bukti
sertifikat, piagam atau tanda bukti kejuaran lainnya pada saat
pendataan.
Program keahlian, calon berasal dari siswa berprestasi
lulusan SMK/D-1 jurusan/keahlian yang dibutuhkan antara lain sebagai
berikut Bidang Kompetensi Teknologi dan Rekayasa, tehnik otomotif,
tehnik pemesinan, tehnik pengelasan, tehnik mesin/mekanik, tehnik
listrik, tehnik elektro, tehnik mesin kapal, tehnik
ototronik/pembubutan, tehnik eletronik komunukasi dan tehnik perkapalan.
Bidang Kompetensi Penerbangan tehnik informatika dan komputer
jaringan.
Bidang Kompetensi Kesehatan perawat kesehatan (SPK) dan
analisa kesehatan. Bidang Kompetensi Kimia tehnik kimia dan analis
kimia. Bidang Kompetensi Grafika analisa dan desain grafis dan tehnik
grafika. Bidang Kompentensi Broadcasting multimedia, Jurnalistik,
Fotografi dan tehnik audio video. Bidang Kompentensi tehnik gambar
bangunan, Bidang Kompentensi farmasi, Bidang Kompentensi pelayaran,
Bidang Kompentensi tehnik geomatika, Bidang Kompentensi tehnik biologi
dan Bidang Kompentensi tehnik industri.
Bagi Pemuda dan Pemudi
Indonesia yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri
dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015 melalui alamat
website www.rekrutmen-tni.mil.id
atau datang langsung ke ke tempat Pendan Kantor Ajendam Jaya/Jayakarta;
dan Tempat daftar ulang di Makodam Jaya/Jayakarta jl. Mayjen Sutoyo
no.5 Cililitan Jakarta Timur.
Calon pendaftar datang sendiri
ketempat pendaftaran dengan berpakaian bebas rapi dan bersepatu membawa
dokumen asli dan menyerahkan fotokopy masing – masing 1 lembar yang
telah dilegalisir antara lain Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, KTP
Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, Akta
Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Sertifikat Keahlian (bagi yang
memiliki).
Lain-lain : Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut
biaya apapun, Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat
pendaftaran. Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan Danem atau
nilai Ujian Akhir Nasional tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari
Depdiknas. Bagi calon memenuhi syarat dari penelitian awal
(administrasi) akan diberikan surat pendaftaran.
Pada waktu mendaftar
calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih lanjut
dapat diperoleh pada tempat pendaftaran. Hal-hal lain yang belum
tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudain pada waktu
pendaftaran.
Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI
AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan.
Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang
korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).
1. Bagi yang memberi atau
menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Bagi pegawai
negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana
sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI
No. 20 Tahun 2001).
Posting Komentar