PORTAL-KOMANDO.COM,.-
Personel satuan jajaran Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Kepala
Hukum Kostrad Kolonel Chk Wahyudo Indrajid, SH yang berlangsung di Ruang
Puskodal Markas Kostrad, Jakarta Pusat. Rabu (22/4). Penyuluhan tentang
undang-undang no.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
disampaikan oleh Kepala Hukum Kostrad.
Undang-undang no.25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer merupakan sebuah produk
hukum yang mengatur tentang pembenahan dan penertiban secara internal
yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran disiplin prajurit TNI, selain
dari pelanggaran hukum yang diselesaikan diperadilan militer dan
peradilan umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Hukum Kostrad menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh prajurit jajaran Kostrad utamanya tentang Undang-undang no.25 tahun 2014. “Para prajurit jajaran Kostrad harus tahu dan paham tentang hukum disiplin militer, agar tidak lagi ada pelanggaran dan penyimpangan yang dapat merugikan prajurit itu sendiri” tegas kakum Kostrad.

Posting Komentar