PORTAL-KOMANDO.COM,.- Kodim 0506/Tangerang melaksanakan acara Silahturahmi Badan Komunikasi
Pemuda Mesjid Se-Kota Tangerang di Wilayah Kodim 0506/Tgr Dengan Materi
Proxy War dan Bela Negara. Bertempat di Aula Makodim 0506/Tgr. Senin
(16/03).
Kegiatan ini di buka oleh Pasi Intel kodim 0506/Tgr
Kapten Inf muklisin mewakili Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Irhamni Zainal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil 01/Tangerang Kapten Inf Rohani serta
50 orang anggota Pemuda Mesjid Indonesia Se-Kota Tangerang.
Adapun kegiatan kali ini diawali dengan Penyampaian materi pertama
disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0506/Tgr ( Kapten Inf muklisin )
tentang Proxy War. Proxy war atau Perang proksi dalam wikipedia
Indonesia memiliki arti perang yang terjadi ketika lawan kekuatan
menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain
secara langsung. Sementara kekuasaan kadang-kadang digunakan pemerintah
sebagai proksi, aktor non-negara kekerasan (nonstate actors) , dan
tentara bayaran, pihak ketiga lainnya yang lebih sering digunakan. -
Muatan yang dibawa oleh agen proxy war meliputi ideologi, politik dan
sosial budaya.
Sebagai contoh dalam ideologi Agen ini
menggembor-gemborkan kesetaraan, tidak ada kesenjangan diantara si kaya
dan si miskin, satu untuk semua, semua untuk satu. Tanpa disadari
masyarakat diracuni faham komunis. Dalam politik, agen proxy war
bergerak mengacaukan pemerintahan, mengganggu keamanan dan ketertiban
menggunakan kelompok separatis bersenjata maupun politik. Dan dalam
hubungan sosial budaya, agen proxy war biasanya menularkan
kebiasaan-kebiasaan yang tidak mencerminkan budaya Indonesia seperti
kekerasan dalam menyampaikan aspirasi, pergi ke diskotik, minum minuman
keras, menggunakan obat-obat terlarang bahkan melakukan sex bebas.
Segala bentuk penyerangan proxy war membuat suatu negara rapuh dalam
seluruh bidang ipolek sosbud hankam dan tidak memiliki kekuatan sehingga
tanpa di sadari negara tersebut sudah kalah walau tanpa berperang.
Penyampaian materi ke 2 tentang Bela Negara oleh Danramil 01/Tangerang (
Kapten Inf Rohani ) “Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik
indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata
tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara” Terangnya.
Di era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di
republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya
akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan
republik indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru
menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak
terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk
dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa
setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem
pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari
reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada
negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan
kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem
politik yang demokratis. namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara
dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi
menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai
suatu bangsa. kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah
menjadi tujuan utama. semangat untuk membela negara seolah telah
memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer
atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela
negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap
warga negara untuk mempertahankan republik indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. @ANDI
Posting Komentar