PORTAL-KOMANDO.COM,.-Untuk mencegah dan menghindari
peredaran obat-obatan terlarang atau yang lebih dikenal dengan Narkoba, Lanud
Halim Perdanakusuma bekerjasama dengan Badan Narkoba Nasional (BNN)
melaksanakan ceramah tentang narkoba bagi 780 anggota Lanud Halim Perdanakusuma
baik militer maupun pegawai negeri sipil (PNS), Senin, (2/3) di hanggar Skadron Udara 45 Wing 1 Lanud Halim
Perdanakusuma, Jakarta.
Peredaran obat-obat terlarang
atau Narkoba membuat resah para orang tua, mereka kawatir putra-putrinya terjerumus,
terlibat dalam jaringan narkoba, karena para bandar dan pengedar mencari mangsa
tidak melihat dewasa atau anak, yang penting hasrat jualannya terlaksana. Hal ini
terbukti bahwa hingga kini yang tersangkut dalam masalah penggunaan narkoba dalam
usia yang bervariasi, bahkan instansi pemerintah dan oknum TNI pun ada yang
terlibat masalah narkoba.
Komandan Lanud Halim
Perdanakusuma Marsma TNI Sri Pulung D. SE., MMgt., Stud saat mengambil apel
mengatakan, agar personil Lanud Halim jangan mencoba untuk mendekati barang
haram tersebut karena dapat merugikan diri pribadi keluarga maupun dinas. Siapapun
yang terlipat dinas tidak segan dalam mengambil tindakan tegas bahkan sangsi
terberatpun akan diberikan seperti pemberhentian dengan tidak hormat atau
pemecatan dari dinas TNI Angkatan. Kita semua
hendaknya dapat menyadari bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba telah menjadi masalah kompleks dan multidimensional fakta
perkembanganya di Indonesia telah menunjukan kondisi yang semakin memprihatinkan
dan menjadi ancaman serius bagi para pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
.
Sementara itu, Deputy
Rehabilitasi BNN dr. Dian Setia Utami Spkj., Mars sebagai penceramah tunggal
mengatakan, penjatuhan sangsi hukuman penjara bagi mereka yang terbukti
terlibat dalam jaringan narkoba baik pemakai, pengedar dan bandar kiranya bukan
solusi yang efektif. Hal ini terbukti masih terjadi tingkat peredaran yang semakin
marak di kalangan masyarakat. Dalam menyikapi upaya pencegahan pemeberantasan
penyalahangunaan narkoba berdasarkan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 secara
substansi mereka wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Keterangan gambar:
Deputy Rehabilitasi BNN br. Dian Setia Utami Spkj., Mars saat memberikan
ceramah tentang Narkoba kepada anggota militer dan PNS Lanud Halim
Perdanakusuma, Senin, (2/3) di hanggar Skadron Udara 45 Wing 1 Lanud Halim.
@Anditomryan
Posting Komentar