Home » » AKIBAT PEREDARAN NARKOBA PARA ORANG TUA RESAH

AKIBAT PEREDARAN NARKOBA PARA ORANG TUA RESAH

Written By ANDI on 2 Mar 2015 | 2:50 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.-Untuk mencegah dan menghindari peredaran obat-obatan terlarang atau yang lebih dikenal dengan Narkoba, Lanud Halim Perdanakusuma bekerjasama dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) melaksanakan ceramah tentang narkoba bagi 780 anggota Lanud Halim Perdanakusuma baik militer maupun pegawai negeri sipil (PNS), Senin, (2/3) di hanggar  Skadron Udara 45 Wing 1 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
 
Peredaran obat-obat terlarang atau Narkoba membuat resah para orang tua, mereka kawatir putra-putrinya terjerumus, terlibat dalam jaringan narkoba, karena para bandar dan pengedar mencari mangsa tidak melihat dewasa atau anak, yang penting hasrat jualannya terlaksana. Hal ini terbukti bahwa hingga kini yang tersangkut dalam masalah penggunaan narkoba dalam usia yang bervariasi, bahkan instansi pemerintah dan oknum TNI pun ada yang terlibat masalah narkoba.

Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Sri Pulung D. SE., MMgt., Stud saat mengambil apel mengatakan, agar personil Lanud Halim jangan mencoba untuk mendekati barang haram tersebut karena dapat merugikan diri pribadi keluarga maupun dinas. Siapapun yang terlipat dinas tidak segan dalam mengambil tindakan tegas bahkan sangsi terberatpun akan diberikan seperti pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari dinas TNI Angkatan.  Kita semua hendaknya dapat menyadari bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menjadi masalah kompleks dan multidimensional fakta perkembanganya di Indonesia telah menunjukan kondisi yang semakin memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi para pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
 .
Sementara itu, Deputy Rehabilitasi BNN dr. Dian Setia Utami Spkj., Mars sebagai penceramah tunggal mengatakan, penjatuhan sangsi hukuman penjara bagi mereka yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba baik pemakai, pengedar dan bandar kiranya bukan solusi yang efektif. Hal ini terbukti masih terjadi tingkat peredaran yang semakin marak di kalangan masyarakat. Dalam menyikapi upaya pencegahan pemeberantasan penyalahangunaan narkoba berdasarkan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 secara substansi mereka wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Keterangan gambar:
Deputy Rehabilitasi BNN br. Dian Setia Utami Spkj., Mars saat memberikan ceramah tentang Narkoba kepada anggota militer dan PNS Lanud Halim Perdanakusuma, Senin, (2/3) di hanggar Skadron Udara 45 Wing 1 Lanud Halim.
@Anditomryan
  


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando