www.portal-komando.com,.-Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XVIII Jayakarta Ny. Minurlin Agus Sutomo memimpin Acara Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur RS Bhakti Mulia. Bertempat di Aula A. Yani Makodam Jaya Jl.Mayjen Sutoyo no.5 cililitan Jakarta Timur. Kamis (12/02).
Dalam kegiatan ini Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XVIII Jayakarta menyampaikan “Selaku pribadi dan Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XVIII Jayakarta saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada dr. Yustitia, MARS atas dedikasi pengabdian selama ini yang dengann sungguh-sungguh telah berupaya memajukan rumah sakit kita ini.
Kemudian kepada dr. Antonius Tri Setyo Prabowo, MARS saya ucapkan selamat atas pengangkatan selaku pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit semoga tanggung jawab dan kepercayaan ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Saat ini Rumah Sakit Bhakti Mulia sedang dalamproses pengambilalihan kembali status dan pengelolaan yang selama ini dikelola oleh Yayasan Kartika Jaya Cabang XVIII Jayakarta ke Kodam Jaya/Jayakarta”.
Menyikapi perubahan status pengelolaan ini maka kita harus merespon positif dan mendukung penuh karena sejak awal keberadaan dan peran Rumah Sakit Bhakti Mulia dibawah pembinaan Yayasan juga ditujukan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam Jaya/Jayakarta.
Mengingat Rumah Sakit Bhakti Mulia merupakan bagian dari instansi pelayanan publik yang memiliki peran sangat penting dlm meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat maka tingkatkan selalu atensi pada setiap upaya atau langkah pembenahan demi mewujudkan rumah sakit yang berkualitas unggul dalam pelayanan, tertib dalam administrasi serta semakin maju dan berkembang dimasa yang akan datang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat lama Direktur RS. Bhakti Mulia dr. Yustitia, MARS, Pejabat baru Dir. RS. Bhakti Mulia dr. Antonius Tri Setyo Prabowo, MARS, Para Staf dan Pengurus RS. Bhakti Mulia, Irdam Jaya, Kakudam Jaya, Kakesdam Jaya, Waaster Kasdam Jaya, Kasdim 0503/JB, Para Staf dan Pengurus Yayasan Kartika serta Ketua Yayasan Koordinator Kodim 0503/JB. @Andi
Posting Komentar